Pemilik Tambang Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Pemilik Tambang Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

CE ONLINE - IM (55) dan IH (46) yang merupakan pemilik dan penggelola lahan tambang galian C ilegal berlokasi di Desa Lubuk Penamun Kecamatan Merigi Kepahiang, terancam hukuman 10 tahun penjara. Atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, menegaskan hal ini dikerakan Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahuan 2020 Perubahan atas Undang-undang No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 KUHP
"Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Malau.

Kasat menegaskan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UU Minerba dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yang mana sebut Malau, dampak dari aktivitas penambangan yang dilakukan tsk, mengancam kehidupan orang banyak yang ada disekitar lokasi penambangan.
"Lihat saja kemarin, berapa jauh lokasi penambangan itu dari perumahan warga, kandampaknya itu sangat berbahaya, bagi warga sekitar," ujar Kasat.

Ancaman hukuman yang berat bagi tersangka penambang galian C ilegal tersebut tegas Kasat, perlu pihaknya terapkan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan pelajaran positif bagi pemilik tambang lain yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"untuk ancaman hukumannya itu maksimal 10 tahun penjara atau denda setinggi tingginya Rp 10 miliar," Sebut Kasat.

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 14 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: