Penegak Hukum Ikut Bahas Raperda Covid

Penegak Hukum Ikut Bahas Raperda Covid

Mahdi: Khusus dan Bersifat Darurat

CE ONLINE - Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH mengaku sudah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) Covid yang masuk pada pihaknya. Dimana saat ini sudah pada tahap nota pengantar. Dirinya menyampaikan, jika pihaknya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembahasan sampai dengan realisasinya saat sudah menjadi Perda. Pasalnya memang Raperda yang satu ini terkhusus dan bersifat darurat, maka melibatkan APH.

"Karena ini khusus dan darurat dalam mengangani wabah atau bencana pendemi covid maka memang harus melibatkan APH," sampainya, usai Paripurna Pembukaan Masa Sidang I dan Paripurna Nota Pengatar atas 5 Raperda.

Dimana salah satunya keterlibatan APH dalam Raperda covid ini sendiri mulai dari sanksi dari pelanggaran Perda tersebut nantinya yakni dikenakan sanksi Pidana pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga memang seluruh Forkominda dalam hal ini harus dilibatkan, mulai kepolisian menuju ke Kejaksaan sampai pada pangadilan yang memutuskan, jika sampai nantinya didapati pelanggaran.
"Namun tetap saja kita pelajari terlebih dahulu, bagaimana draf Raperda tersebut untuk ditetapkan di Rejang Lebong, tentu saja ada proses dan mekanisme yang masih panjang kedepanya," ungkapnya.
Menurutnya mungkin sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut nantinya diberlakukan, jika memang ada pelanggaran berat, yang menyebakan.. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 14 Januari 2021

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: