Usai Perbaikan, Draft Raperda AKB Kembali Dibahas
CE ONLINE - Setelah sebelumnya diminta beberapa perbaikan, draft Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke Bapemperda DPRD Provins untuk selanjutnya kembali dibahas. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes, Senin (18/1) kemarin.
"Draft Raperda yang sudah kita masukkan sebelum diminta beberapa perbaikan. Dan tadi sudah kita perbaiki lagi dan tadi sudah dibahas kembali," sampainya.
Selanjutnya draft tersebut akan dipelajari lagi lebih dalam oleh para ahli. Seluruh point yang terdapat dalam Raperda mulai dari sanksi baik administrasi maupun pidana termasuk segela hal yang diatur dalam Raperda tersebut.
"Tadi sudah dibahas, dan selanjutnya akan dipelajari lagi oleh tenaga ahli," kata Herwan.
Sementara itu, terkait dengan point kewajiban pemerintah dalam Raperda tersebut, disebutkan Herwan juga sudah dibuat. Mulai dari kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Kewajiban Pemerintah itu juga ada seperti sosialisasi dan juga edukasi. Termasuk pencegahan dan pengamanan," ujarnya.
Sedangkan dari pembahasan kemarin, Herwan meyebutkan masih ada beberapa point yang masih belum disepakati. Diantaranya yakni terkait dengan devinisi dari kerumunan seperti apa yang akan mendapatkan sanksi.
"Untuk kerumunan ini, kita masih belum dapat devinisinya ada berapa orang. Namun kalau dari KBBI disebutkan bahwa kerumunan merupakan sekelompok orang yang tidak terorganisir dan terkendali," pungkasnya. (CE2)
Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>