Pemilik Apotek Riski Dikenakan Wajib Lapor

Pemilik Apotek Riski Dikenakan Wajib Lapor

Tajri: Samcodin Memiliki Efek Penenang

CE ONLINE - Setelah melakukan pemeriksaan meraton hingga malam hari. DN selaku pemilik apotek Riski Curup, yang beralamatkan di Jalan Merdeka Curup Rejang Lebong (RL), akhirnya bisa bernafas lega. Penyidik hanya menetapkan status DN sebagai saksi untuk tsk LA dalam perkara perdagangan obat merk samcodin secara ilegal.
"DN Pemilik apotek Riski yang sebelumnya sempat kami amankan dan kami mintai keterangan, kemarin malam sudah langsung kami pulangkan, dan yang bersangkutan hanya kita kenahkan wajib lapor," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIk, MAP, didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Ditegaskannya, hasil pemeriksaan terhadap DN tidak cukup bukti bagi pihaknya untuk menetapkan DN menjadi tsk, atas peredaran Samcodin secara bebas di Kabupaten Kepahiang.
"Jadi status DN hanya sebagai saksi saja, yang sewaktu waktu dapat kami hadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan temuan 2.550 butir samkcodin dari tsl LA," singkatnya.

Untuk diketahui Rabu (20/1) DN warga Curup yang juga diketahui selaku pemilik apotek Riski, sempat diamankn Sat reskrim Polres Kepahiang, atas dugaan peredaran Samcodin secara bebas di Kabupaten kepahiang.

DN sendiri diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan unit Tipiter Sat Reskrim polrs Kepahiang atas temuan 2.550 butir samcodin yang ditemukan polisi dari rumah salah seorang tsl berinisial LA(45) warga Kelurahan Kampung Pensiunan.

Sedangkan untuk LA sendiri sudah ditetapkan sebagai tsk dengan ancaman 10 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik ke farmasian.

SEMENTARA itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, S.Km, M,Si, yang dikonfirmasi tekait kegunaan Samcodin, menyatakan jika Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 22 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: