Bejat !! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung

Bejat !! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung

CE ONLINE - AN (33) warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Curup, Kamis (28/1) WIB tak berkutik saat diamankan Opsnal Intel dan Opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong. Pasalnya, AN diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (13) --nama disamarkan--. Adapun peristiwa tersebut diketahui, setelah Polres Rejang Lebong menerima laporan polisi LP / B - 206 / XI / 2020 / BKL / RES RL, tanggal 17 November 2020.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat, bahwa kronologis penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumah kakak iparnya.
"Mendapati informasi itu, kita bergerak dari Rejang Lebong menuju Seluma. Setibanya di Seluma, kita diback up Polsek Seluma langsung bergerak menuju rumah kakak ipar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/1) kemarin.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, untuk kepentingan lebih lanjut kata Kasat bahwa pelaku langsung dibawah dari Seluma menuju ke Mapolres Rejang Lebong.
"Pelaku yang juga bapak kandung korban ini, sempat DPO pada November 2020 lalu hingga akhirnya berhasil kita amankan," sampainya.

Lanjut Kasat, bahwa peristiwa bejat tersebut terungkap ketika korban merasa trauma dan menceritakan perbuatannya kepada keluarga korban. Dimana pengakuan korban, bahwa perbuatan bejat bapak kandung telah dilakukan sejak korban berumur 9 tahun.
"Dari pengakuan korban, bahwa korban sudah disetubuhi sejak berumur 9 tahun hingga korban berumur 13 tahun. Atas cerita tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Rejang Lebong," katanya.

Selain itu, kata Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku masih memiliki istri. Diman pelaku beserta istri dan anaknya tinggal dalam 1 rumah yakni di rumah mertua pelaku.
"Bahkan, perbuatan pelaku ini juga diketahui oleh istrinya. Namun kemungkinan karena takut dan mendapat ancaman, sehingga perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat 76 d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: