SE Berlaku Hari Ini, Bupati Bentuk Satgas Khusus

SE Berlaku Hari Ini, Bupati Bentuk Satgas Khusus

CE ONLINE - Per hari ini Senin (1/2), Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong nomor 180/0040/Bag.3 tentang Penghentian dan Pembatasan Kegiatan/Acara yang bersifat keramaian/kerumunan mulai berlaku. Dengan dikeluarkannya SE ini, maka SE Bupati RL sebelumnya nomor 180/0736/Bag. 3 tanggal 13 Oktober 2020 tentang pembatasan aktifitas keramaian di dalam masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi.
"SE ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran dan kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya terkendali," ujar Bupati.

Selain itu, ditegaskan Bupati agar SE tersebut berjalan efektif maka pihaknya juga telah membentuk Satgas Khususnya yang dikomandoi oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dengan melibatkan TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.
"Dimana dalam salah satu point tersebut, melarang adanya kegiatan yang mengundang keramaikan seperti pesta pernikahan. Jika masih ada yang melanggar, maka Satgas khusus nantinya akan membubarkan pesta tersebut," sampainya.

Sementara itu, diketahui bahwa ada 8 point yang disampaikan SE. Pertama, tidak menyelenggarakan/mengadakan kegiatan/acara yang mengundang keramaian/kerumunan orang banyak. Seperti resepsi pernikahan, syukuran, hajatan, pentas seni, konser musik, perlombaan olah raga, kontes dan sejenisnya. Kedua, untuk acara akad nikah, aqiqah dan tahlilan dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah orang/undangan/tamu yang hadir paling banyak 30 orang serta wajib mempedomani protokol kesehatan. Ketiga, kegiatan sektor perdagangan dan jasa berupa pusat perbelanjaan, pasar kuliner, restoran, cafe, dan sejenisnya dibatasi waktu operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Keempat, kegiatan objek wisata dibatasi waktu operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kelima, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum antara lain seperti rumah/tempat ibadah, sarana dan kegiatan olahraga, tempat wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, rumah makan atau sejenisnya wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan/atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing) baik jarak tempat duduk maupun pengunjung maksimal 50 persen dan kapasitas tempat yang tersedia.

Keenam, dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 akan dilakukan tindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundangan-perundangan. Kemudian dalam poin ketujuh, dengan dikeluarkannya SE Ini maka Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 180/0736/Bag. 3 tanggal 13 Oktober 2020 tentang pembatasan aktifitas keramaian di dalam masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam point kedelapan, SE Ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 dengan batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dan/atau pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: