Soal Pembatasan Kegiatan Keramaian, Mahdi Ajak Masyarakat Patuhi SE Bupati

Soal Pembatasan Kegiatan Keramaian, Mahdi Ajak Masyarakat Patuhi SE Bupati

CE ONLINE - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen SH mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong mengenai pembatasan kegiatan keramaian di Rejang Lebong. Hal ini untuk menekan angka penyebaran covid 19 di Rejang Lebong.
"Dimana ini perlu kita terapkan supaya dalam beberapa waktu kedepan, kita bisa memutus penyebaran terlebih dahulu, dan menekan angka penyebaran agar bisa kembali berkatifitas normal," sampainya.

Dimana dalam SE sendiri sebenarnya jelas tidak ada yang berubah, hanya saja ada sejumlah kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat Rejang Lebong, dan pelaku usahanya yang ada. Untuk bisa lebih menyediakan fasilitas protokol kesehatan (Prokes) yang ada, hal ini justru dinilai menguntungkan masyarakat, yang mana pemerintah tegas berperan agar masyarakat pada saat berada diluar rumah dan berkunjung kesejumlah usaha sudah ada fasiltas prokes yang lengkap.
"Misalnya ke objek wisata, justru enak, kita bisa berwisata tanpa harus was - was, karena prokesnya mereka wajib penuhi, dan bisa meminimlisir terkonfimasi covid 19," ungkapnya.

Hanya saja memang ada sektor yang lebih besar terdampak, seperti usaha WO, Fotografer, atau jasa yang bergerak pada bisa penikahan atau acara. Pasalnya mereka tidak bisa mendapat job yang besar, karena jumlah tamu yang ada dibatas, namun mereka tidak juga mati, karena rata - rata yang menikah dengan kapasitas menjaga jarak ini, masih menunggunkan jasa mereka, kendati tidak dengan jumlah yang besar.
"Nah dalam raperda yang dibahas, pihaknya akan ikut memasukan hal ini untuk bisa diberikan soluasi nantinya, namun untuk Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 2 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: