Kasus 2 Muncikari Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus 2 Muncikari Dilimpahkan ke Jaksa

CE ONLINE - Berkas perkara (BP) dua tersangka, Muncikari Prostitusi Online via aplikasi Mi Chat, Rabu (3/2) kemarin dilimpahkan Penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.
"Hari ini (kemarin, red) Insya Allah kita akan melimpahkan berkas perkara 2 dari tersangka kasus prostitusi online," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres RL, Aiptu Desy Oktavianti kepada wartawan, Rabu (3/2) kemarin.

Menurut Kanit, berkas 2 perkara yang dilimpahkan ini yakni berkas perkara dengan tersangkanya anak-anak dibawah umur. Yakni NE (17) warga Kecamatan Curup Utara dan AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah.
"Karena 2 tersangkanya masih anak-anak, maka berkas perkaranya juga harus cepat selesai," sampainya.

Lanjut Kanit, setelah dilimpahkan selanjutnya berkas perkaranya tinggal lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penelitian.
"Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Apakah berkas yang disampaikan lengkap, atau nanti dikembalikan untuk diperbaiki," katanya.

Sementara itu, Kasat AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK menyebut bahwa ketiga Muncikari termasuk pelakunya anak dibawah umur terancam hukuman 10 tahun penjara. Ini setelah ketiganya, dijerat penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Pasal 88 Undang –undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman kurungan 10 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar kasus prostitusi online dengan korbannya anak dibawah umur. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga sebagai Muncikari turut diamankan pada Sabtu 23 Januari 2021. Ketiga muncikari ini berinisial NE (17) warga Kecamatan Curup Utara. Kemudian AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah dan TE (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.

Menurut Kasat, bahwa pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban, inisial AD (14) warga Kecamatan Curup Tengah. Dimana hal tersebut, terungkap setelah orang tua korban melihat isi mesenger yang berisikan menawarkan dan menjual anak korban yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Melihat isi chat tersebut, lantas orang tua korban langsung menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengakui dijual oleh pelaku kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan badan.

Dari perbuatan menjual korban, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per orang. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: