Hak Guna Usaha dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jadi Persoalan Revisi Perda RTRW
CE ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) saat ini hanya menyisakan 2 persoalan. Dikatakan Ketua Pansus RTRW, Jonaidi SP keduanya yakni Keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Dalam pembahasan revisi Perda RTRW, tinggal lagi pada persoalan HGU dan PLTU," sampainya.
Dikatakannya bahwa kalau sektor lainnya sudah rampung dibahas pasal per pasal. Sehingga kedua persoalan ini harus kita kaji dengan matang, dan secara mendalam.
"Untuk persoalan HGU dalam waktu dekat kita bakal membahasnya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Jonaidi.
Ia mengatakan, pihaknya bakal meminta BPN untuk mengevaluasi total HGU yang ada di Provinsi Bengkulu. Baik evaluasi terhadap HGU yang masih berjalan, ataupun yang sudah mati. Seperti HGU PT. Pati di Kabupaten Mukomuko, HGU masih aktif namun pihak perusahaan tidak mampu mengelolanya.
"Terhadap HGU seperti ini kita merumuskan kebijakan dalam tata ruang, agar lahan HGU dikembalikan pada fungsi awalnya saja," ungkapnya.
Lebih jauh Jonaidi menyebutkan, untuk izin HGU yang sudah mati, pihaknya agar dikembalikan ke negara dan dipulihkan lagi fungsinya sebagai kawasan hutan.
"Kita pun meminta kalaupun ada pengajuan perpanjangan, dievaluasi terlebih dahulu. Mengingat perusahaan pemilik HGU memiliki kewajiban, dan dipastikan kewajiban itu direalisasikan atau tidak," katanya.
Disisi lain, Jonaidi menyampaikan, terkait soal PLTU Teluk Sepang berkapasitas 2 x 100 Mega Watt, sama-sama diketahui nantinya energi yang dihasilkan PLTU itu didistribusikan dan dibuat transmisinya.
"Transmisi itu itu dibuatkan jaringan yang bakal melalui 10 kabupaten/kota. Makanya pengelola PLTU juga diundang dalam pembahasan revisi Perda ini," kata Jonaidi.
Lebih jauh dikatakannya, nanti pihak pengelola PLTU diminta untuk menyampaikan rencana distribusi dan transmisi, termasuk jaringan yang bakal mereka bangun dalam wilayah Provinsi Bengkulu ini.
"Energi inikan juga masuk dalam pola ruang kita dan kita tidak mau nantinya keberadan sumber energi itu malah tidak selaras dengan Perda RTRW," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: