Dugaan Korupsi DD Sukamerindu, Jaksa Periksa 85 Saksi

Dugaan Korupsi DD Sukamerindu, Jaksa Periksa 85 Saksi

CE ONLINE - Setelah sebelumnya pada Rabu (19/5) Penyidik Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang meningkatkan status penyelidikan (Lid) ketahap penyidikan (Dik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang. Dimana degan tersangka masing-masing mantan Kades Sumerindu TF dan pendamping desa MA.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH, melalui Kasis Pidsus Rikky Musriza SH MH menyampaikan sedikitnya sudah ada 60 saksi yang telah diperiksa sebelum TF dan MA dijadikan sebagai tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp 400 juta lebih itu.

Bahkan dikatakan Rikky, untuk mendalami perkara tersebut, dalam waktu dekat ini sedikitnya tidak kurang dari 25 orang akan kembali diperiksa sebagai saksi.
"Sampai hari ini (Kemarin, red) belum ada pemriksaan, kami masih menyiapkan administrasi terkait dengan rencana dan jadwal pemanggilan saksi saksi yang nanti akan kita periksa," ungkap Rikky.

Hanya saja dikatakan Rikky, sampai dengan penetapan dua orang sebagai tersangka dari perkara itu, sedikitnya sudah ada 60 orang yang telah dipintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan tersangka yang dilajukan Rabu (19/5) kemarin dipastikan Rikky akan ada lagi saksi-saksi yang akan kembali dipanggil sebelum perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Tipikor.
"Pasti akan ada saksi lagi yang akan kita mintai keterangan tambahan terkhusus untuk perkara yang dikenahkan pada pendamping desa nya," ujarnya.

Yang diperkirakan Rikky, paling sedikit akan ada 25 saksi yang akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dari perkara tersebut.

Disinggung kemungkinan akan ada tersangka baru dari perkara ini. Rikky belum bersedia membeberkan karena hal tersebut ditambahkan Rikky sudah masuk dalam materi pemeriksaan.
"Lihat saja nanti , bisa saja ada tersangka baru dan bisa juga hanya cukup dua tersangka yang sudah kami tetapkan itu, semuanya akan tergantung pada hasil penyidikan yang baru alan kami mulai saat in," singkat Rikky.

Sekedar mengulas, Rabu, (19/5).Penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang telah menerapkan Mantan Kades Sukamerindu TF dan Pendamping Desa MA, sebagai tersangka dugaan Tipikor pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017.

Dari perkara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp. 400 juta lebih, yang diambil dari beberapa kegiatan diantaranya pembanguan rabat beton, pembanguan jembatan pengelolan setoran pajak dan penyimpangan anggaran Bimtek.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Timsus Kejari Kepahiang juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang disita dari beberapa tempat diantaranya kantor Camat Kepahiang, Balai Desa Sukamerindu dan rumah kediaman mantan Kades TF. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: