Dari Rekonstruksi Pembunuhan Sopir, Sebelum Membunuh Pelaku Konsumsi Arak

Dari Rekonstruksi Pembunuhan Sopir, Sebelum Membunuh Pelaku Konsumsi Arak

CE ONLINE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, Kamis (24/6) melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Taufik Hidayat (29) warga Kelurahan Karya Bakti Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di gudang Roda Mas Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah pada 31 Mei lalu. Sementara pelakunya adalah ES (27) warga Kelurahan Jalan Baru.

Di sisi lain, dalam rekonstruksi yang dilakukan ada fakta baru yang terkuak. Bahwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku bersama rekan-rekannya mengkonsumsi arak di sebelah gudang tempat mereka bekerja.

Pantauan CE di lapangan, ada 18 adegan yang diperagakan. Dimana adegan diawali pelaku bersama sejumlah saksi mengkonsumsi arak di sebelah gudang tempat mereka bekerja. Setelah menkonsumsi arak, pelaku bersama rekannya mendatangi gudang.

Kemudian saksi atas nama Yana menghubungi korban, bahwa pelaku nekat memaksa tetap ikut bekerja meski sudah dilarang. Tak lama berselang dengan menggunakan mobil box, korban datang ke gudang dan diberi tahu oleh saksi Yana bahwa ada pelaku namun pelaku pergi sebentar dari gudang hingga kembali lagi ke gudang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega RR dengan kondisi basah kuyup dan memarkirkan sepeda motor disamping mobil box yang dibawa korban.

Kemudian pelaku masuk, dan diberikan baju oleh rekan pelaku yang berstatus saksi atas nama Hendra.

Setelah ganti baju, korban bersama saksi mendekati pelaku dan memberi tahu kepada pelaku, bahwa pelaku tidak diperbolehkan lagi untuk ikut bongkar muat. Mendengar perkataan korban, pelaku lantas menjawab "Jangan cak tu Fik, Aku lah basah Galo cak Iko" namun korban tetap menjawab "Wai Idak tahu, pokoknyo pailah kau balik situ". Mendengar percakapan keduanya, saksi atas nama Dio dan Zondri keluar dari dalam gudang. Sementara saksi atas nama Jumhadi berkata "Biarlah kami dak galak bongkar Iko, bongkarlah dewek". Sedangkan korban berjalan masuk ke dalam gudang.

Namun rupanya, tepatnya pada adegan 9 perkataan korban membuat pelaku tersinggung dan emosi serta langsung mengambil senjata tajam jenis parang dibawa jok motor pelaku dan dibawa pelaku menggunakan tangan kanan. Kemudian pada adegan ke 10, pelaku langsung menuju korban namun saksi atas nama Dio, Yana dan Jumhadi sempat berusaha memisahkan pelaku agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga pelaku sudah berhadapan dengan korban pada adegan ke 12. Kemudian pada adegan ke 13, korban justru melakukan pemukulan kepada pelaku sehingga mengenai wajah sebelah kanan. Mendapati hal tersebut, puncaknya pada adegan ke 14, pelaku yang sebelumnya dipukul duluan oleh korban, pelaku langsung menikam korban dengan parang dua kali sehingga mengenai dada dan wajah korban.

Selanjutnya pada adegan ke 15, korban berusaha merebut parang dari pelaku disaat itulah sarung parang tersebut terjatuh dan terjadi rebutan parang antara pelaku dan korban. Kemudian saksi Yana, berniat melerai keduanya. Dimana tangan kanan saksi memegang tangan kanan pelaku, sedangkan tangan kiri saksi berusaha menghalangi korban yang berusaha mengambil parang dilantai.

Kemudian pada adegan ke 16, pelaku merontah hingga pegangan tangan terlepas dan pelaku berusaha melarikan diri, korban berhasil mengambil parang dan langsung menusuk pelaku 1 kali pada bagian punggung pelaku. Sedangkan pada adegan ke 17, pelaku berusaha lari menggunakan sepeda motornya dan korban dipapah saksi dengan masih memegang parang.

Kemudian pada adegan terakhir, yakni adegan ke 18 saat pelaku hendak akan pergi, saksi Hendra juga ikut naik ke atas sepeda motor pelaku. Di saat itu, pelaku mendengar korban berteriak untuk Lapor Polisi saat ini pelaku langsung pergi dan korban dibawa oleh saksi menuju RSUD Curup.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK menerangkan, bahwa dalam rekonstruksi ada 18 adegan yang diperagakan. Dimana rekonstruksi tersebut guna mensinkronkan keterangan tersangka dan fakta di lapangan.
"Kita juga menghadirkan saksi-saksi termasuk dari pihak Kejaksaan dan Penasihat Hukum untuk bersama-sama melihat jalannya rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ada 18 adegan yang diperagakan," ujarnya kepada wartawan seusai pelaksanaan rekonstruksi di Polres Rejang Lebong.

Menurut Kasat, dalam peristiwa tersebut ada 1 orang tersangka. Sedangkan 1 saksi lainnya turut diamankan, dengan kasus yang berbeda.
"Untuk kasus ini, hanya 1 pelaku. Sedangkan pelaku lain yang diamankan memang ada keterkaitan, namun kasus yang beda. Sedangkan dalam kasus tersebut, hanya berstatus saksi," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: