Ancam Warga Pakai Golok, Oknum LSM Diringkus

Ancam Warga Pakai Golok, Oknum LSM Diringkus

CE ONLINE - Warga Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir NA (41) yang saat ini berdomisili di Perumahan Merigi 1 Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah NA yang juga diketahui merupakan residivis asimilasi corona dalam kasus pemerasan pada Kamis (1/7) sekira Pukul 17.30 WIB kembali berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kepahiang.

Pantauan wartawan, penangkapan NA yang juga diketahui sebagai pengurus salah satu LSM di Kebupaten Kepahiang ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan adanya laporan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP yang dilaporkan Herlina (48) IRT warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang kepada Polsek Kepahiang pada Selasa (29/6) sekira Pukul 18.00 WIB. Dimana korban tidak terima telah diancam tsk NA dengan mengunakan senjata tajam.

Tidak sampai disitu Tsk NA juga sempat memecahkan kaca jendala rumah korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang digunakan Tsk. Akibat ulah nya itu NA, saat ini kembali merasakan dinginnya hotel predio Mapolsek Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang AKP Kadi Karjito yang didaampingi Kanir Reskrim Ipda Asmar S SH yang dikonfirmasi menceritakan kronologis dari peristiwa tersebut bermula pada Senin (28/) sekira pukul 12.30 WIB Tsk mendatangi rumah korban yang terletak di Desa Permu degan maksud untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Nova yang tidak lain adalah istri sirih dari Tsk, yang sengaja dititipkan saksi Nova kepada korban Herlina.

Dimana dengan perjanjian sebelumnya Nova yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban Herlina, untuk korban tidak memberikan sepeda motor Honda Beat warna Hitan Nopol BD 2145 GJ, kepada siapapun termasuk kepada Tsk NA. Ingat akan janji tersebut Korban tidak mau memberikan sepeda motor yang diinginkan Tsk. Mendapatkan penolakan dari korban Tsk NA pun marah marah sembagi meninggalkan korban, Selang 2 jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB Tsk kembali mendatangi rumah korban dengan niat yang sama untuk mengambil sepeda motor milik istri sirihnya, dengan alasan jika Tsk AN juga berperan ikut membayar kredit motor milik saksi Nova.

Lagi-lagi upaya Tsk NA gagal korban tetap menolak untuk memberikan permintaan Tsk NA. Mendapatkan penolakan dari korban untuk Tsk dapat menguasi sepeda motor tersebut, emosi Tsk NA akhirnya memuncak dengan sebila senjata tajam (Sajam) yang telah dibawahnya dari rumah. Tsk mengancam korban, akan membacok korban jika tetap tidak mau memberikaan kemauan Tsk. Yang akhirnya Tsk NA membacok kaca jendela rumah korban sebanyak 3 kali hingga mengakibatkan jendela kaca rumah tersebut pecak dan berserakan.

Merasa tidak terima apa yang telah dilakukan Tsk Na, keesokan harinya Korban Herlina langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Kepahiang.
"Benar kami sudah melakukan penangkapan terhadap tsk tidak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang mengancam seseorang dan membuat pengerusakan pada harta benda seseorang. Saat ini tsk sedang dalam proses pemeriksaan," ungkap Kanit.

Dijelaskannya Jika Tsk yang diamankan ini merupakaan residivis dalam kasus pemersaan yang pernah ditangani Polsek Kabawetan dan baru saja kembali keluar dari Lapas II Curup setelah mendapatkan progran asimilasi corona tiga bulan yang lalu. bersama dengan Tsk sambung Kanit turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah sajam yang diguanakan tsk untuk melakukan pengancaman pada korban Herlina.
"Untuk Tsk kita kenahkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP," singkat Kanit. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: