ASN Wajib Jadi Contoh Penerapan PPKM

ASN Wajib Jadi Contoh Penerapan PPKM

CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi contoh penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan Sekda menindaklanjuti SE Bupati nomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang PPKM dan Penghentian Kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum.
"Selain harus menjadi contoh penerapan Prokes. Kami juga meminta para ASN untuk menjadi contoh penerapan PPKM," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Sekda, penerapan PPKM ini sebagai upaya menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana untuk Kabupaten Rejang Lebong, PPKM diperpanjang hingga 31 Juli mendatang. Oleh karena itu, semua elemen termasuk masyarakat harus saling mendukung bagaimana kasus Covid-19 ini bisa ditekan.
"Jika ASN patuh terhadap Prokes atau PPKM. Kami yakin sebaliknya, masyarakat juga akan patuh dan mengikuti anjuran Pemerintah," sampainya.

Bahkan kata Sekda, khususnya di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong juga diterapkan pembatasan. Dimana 75 persen ASN dan TKS melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor. Kemudian tidak diperkenankannya ASN/TKS untuk menggelar dan menghadiri acara keramaian yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Jika itu tidak diikuti, maka ada sanksi yang harus diterima baik ASN maupun TKS. Bahkan belakangan ada 1 ASN yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Bidang karena menentang SE PPKM yang saat ini tengah digalakkan," katanya.

Di sisi lain, berkaitan dengan penerapan PPKM pihaknya juga meminta Camat hingga tingkat dibawahnya untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Artinya, jangan sampai ada keramaian ditengah penerapan PPKM.
"Oleh karena itu, para Camat hingga Kades dan Lurah untuk mengedukasi masyarakat untuk sementara menunda terlebih kegiatan hajatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: