Kejari Musnahkan BB 30 Perkara Inkracht

Kejari Musnahkan BB 30 Perkara Inkracht

CE ONLINE - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (22/7) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 30 perkara yang telah memiliki hukum tetap atau Inkracht.
"BB yang kita musnahkan hari ini (kemarin, red) merupakan BB tindak pidana umum yang telah Inkract dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup," sampai Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

Kajari merincikan, 30 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dipotong tersebut, diantaranya BB narkotika jenis sabu yang beratnya 172,57 gram, narkotika jenis ganja seberat 23.983,36 gram.

Kemudian narkotika jenis pil/tablet seberat 5,56 gram. Selanjutnya 2 pucuk senjata api dan 5 senjata tajam jenis pisau hingga parang.
"Semua BB ini juga, merupakan perkara baru diputuskan oleh PN Curup," ujarnya.

Adapun tujuan pemusnahan BB tersebut, kata Kajari disamping melaksanakan eksekusi perkara yang telah inkracht juga sebagai upaya Kejari, meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BB oleh Anggota.

Khususnya BB tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan pil yang sangat memungkinan untuk disalahgunakan.
"Makanya kita segerakan pemusnahan barang bukti," katanya.

Lanjut Kajari, dengan pemusnahan BB diharapkan membawa dampak untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Termasuk kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari, Polres dan PN Curup agar tetap solid.
"Sehingga diharapkan penegakan hukum dapat diwujudkan secara terus menerus. BB ini juga ada hingga diputuskan karena solidnya 3 instansi ini. Artinya penyidikan dilakukan oleh Polres, kemudian ke Kejari dan pada akhirnya diputuskan oleh PN Curup," sampainya.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kejari terus menjalin sinergitas. Terutama dalam penegakan hukum. Bahkan diakui Kapolres, bahwa pihaknya bersama Kejari juga membuat grup WA guna memudahkan jalannya koordinasi dan konsolidasi soal penegakan hukum.
"Jadi tidak semua persoalan hukum dibawa ke Pengadilan. Melainkan kita bersama Kejari juga ada Restorasi Justice. Artinya menyelesaikan persoalan hukum diluar pengadilan. Jadi sebelum dinaikkan ke pengadilan, kita melibatkan Bhabinkamtibmas yang ada di Polsek, kita selesaikan kasus itu ditingkat Desa dan Kelurahan dulu. Jika menemui jalan buntu, maka mau tidak mau harus dibawa ke Pengadilan," katanya.

Di sisi lain Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat HUT Adhyaksa ke 61. Bupati berharap khususnya kepada Kejari Rejang Lebong kedepan dapat lebih baik lagi dan lebih profesional dalam rangka penegakan hukum.
"Selain itu diharapkan, dengan penegakan hukum yang profesinal masyarakat juga merasa terlindungi dan terayomi," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga berharap masyarakat juga tidak langsung menggunakan jalur-jalur hukum, jika persoalan yang ada masih bisa diselesaikan di tingkat Desa maupun Kelurahan.
"Insya Allah dengan seperti itu, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong bisa terbebas dengan hukum," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: