Sekda Pastikan Tidak Tebang Pilih, Pelanggar PPKM Ditindak Tegas

Sekda Pastikan Tidak Tebang Pilih, Pelanggar PPKM Ditindak Tegas

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, memastikan tidak tebang pilih bagi pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MH.
"Kita pastikan, tidak akan tebang pilih dalam setiap penindakan PPKM," ujar Sekda kepada wartawan, Jumat (23/7).

Menurut Sekda, PPKM harus dijalankan oleh seluruh masyarakat tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong. Apalagi kepada mereka yang memiliki jabatan.
"Karena sudah ada contoh, salah satu oknum pejabat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid di salah satu OPD di Kabupaten Rejang Lebong. Kami berharap, tidak ada lagi kasus yang demikian," sampainya.

Lanjut Sekda, bahwa pihaknya menegaskan kepada siapapun termasuk pejabat yang melanggar kebijakan PPKM akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Apalagi saat ini Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPKM guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Oleh karena itu, kami berharap betul kepada seluruh masyarakat untuk memaklumi kebijakan PPKM. Jangan sampai Covid-19 terus meluas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terpaksa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Adapun konologis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, kata Sekda diawali oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong mendatangi sebuah hajatan. Dimana saat itu, Satgas Covid-19 tengah gencar-gencarnya melakukan penegakan PPKM guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, tim Satgas Covid-19 juga tengah gencar-gencarnya menindaklanjuti SE Bupati tentang tidak boleh menghadiri atau menggelar acara keramaian.
"Jadi bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Melainkan ada keluarganya yang menggelar hajatan kemudian datanglah Tim Satgas Covid-19 penegakan disiplin. Namun kedatangan tim ini, justru ditentang oleh oknum yang bersangkutan atau tidak mengindahkan SE Bupati tentang tidak diperkenankannya ASN atau TKS menggelar atau menghadiri keramaian. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan Bupati dengan mengistirahatkan sementara oknum tersebut dari jabatan Kabid," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: