Usai Ijab Kabul Warga Tebat Pulau Ditangkap, Kasus Sebar VCS Mantan Pacar

Usai Ijab Kabul Warga Tebat Pulau Ditangkap, Kasus Sebar VCS Mantan Pacar

CE ONLINE - Seyogyanya saat ini RM (21) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kebupaten Rejang Lebong, sedang hangat-hangatnya berbulan madu dengan sang pujaan hati yang baru saja dinikahinya pada Senin (26/7) lalu. Tapi semua itu harus dipendam terlebih dahulu oleh RM.

Pasalnya sehari setelah melangsungkan pernihakannya, tepatnya pada Selasa (27/7) lalu sekira pukul 17.30 WIB, RM dilakukn penangkapan paksa unit Tipiter bersama Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Hal ini karena RM telah diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi.

RM diduga telah menyebar luaskan rekaman Video Call Sex (VCS) nya dengan mantan pacarnya sebut saja namanya Mawar (16) (bukan nama sebenarnya,red) yang pada saat kejadian lalu korban Mawar masih berstatus sebagai salah seorang pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang. RM diamankan saat yang bersangkutan tengah berada dirumah istrinya di Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu.

Kepada Curup Ekspress RM mengaku nekat menyebarkan gambar hasil screenshoot (SC) video bugil mantan pacarnya, karena sakit hati kepada korban yang diketahui sudah ada laki-laki lain.
"Saya sakit hati pak dia (korban, red) sudah tidak mau lagi sama saya dan ada laki laki lain selain saya," akunya.

Disampaikannya, hubungan antara dirinya dengan korban, juga sebatas pacaran melalui media sosial Akun Face Book (FB) dan terus berlanjut pada tukaran No WhatsApp (WA). Diduga melalui aplikasi WA ini lah diakui RM dirinya mengajak korban untuk berkomunikasi melalui VC dan meminta korban untuk melakukan adegan syur (Bugil) yang tanpa disadari korban jika hal tersebut direkam oleh Tsk RM.
"Tidak saya paksa pak, saya minta dia buka baju, awalnya dia menolak dan saya katakan kalau tidak mau ita putus," ujarnya.

Masih dikatakan RM kalau kejadian tersebut sempat terjadi berulang kali, dan setiap keduanya melakukan VS tsk selalu meminta korban untuk bugil.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP welliwanto Malau SIK< MH yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana korbannya berasal dari Kabupaten Kepahiang.

Dijelaskan Kasat kronologis kejadiannya berawal pada Jumat 16 April 2021, korban dan tsk melakukan VC, saat itu Tsk memerintahkan korban untuk menampakan kedua Payudaranya dalam keadaan terpaksa pelapor membuka bajunya dan menampakan payudaranya dan disaat itu Terlapor Menscreenshoot saat pelapor menampakan payudaranya, dan setelah itu terlapor membagikan kepada teman pelapor melalui facebook atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Tidak hanya membagikan rekaman hasil VC nya, dengan korban. Tsk juga sempat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban dengan meminta uang dan pulsa, agar, tidak menyebarkan hasil rekaman tersebut. Merasa tidak senang dan merasa dirugikan atas tindakan TSk korban pada tanggal 18 April langsung membuat laporan ke Mapolres Kepahiang.
"Benar ada seorang laki laki yang kami amankan, dimana tsk ini diduga merupakan pelaku penyebaran rekaman hasil VC antara Tsk dengan korban," ungkap Kasat.

Saat ini tambah Kasat Tsk sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangaan oleh unit Tipeter Sat reskrim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:


Sumber: