Sindikat Calo PNS Raup Rp 160 Juta, Modus Angkat Honorer jadi PNS

Sindikat Calo PNS Raup Rp 160 Juta, Modus Angkat Honorer jadi PNS

CE ONLINE - Jajaran Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan berkedok membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dari aksi ini sedikitnya sudah sebanyak 5 orang yang berhasil diamankan.

Adapun sindikat calo PNS ini diketahui beroperasi di 18 provinsi tersebut dengan nama Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI). Untuk wilayah provinsi Bengkulu ini saja diketahui jaringan sindikat ini sudah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 160 juta lebih dari ratusan tenaga honorer yang ada di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

5 Tsk orang yang berhasil diamankan tersebut, 3 orang diantaranya adalah warga Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya NR (36) warga Kelurahan Air Rambai Curup, OK (31) warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dan M AN (44) warga Kekurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan 2 Tsk lain SI (40) warga Desa Keban Agung II Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan AI (36) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Angung Kota Bengkulu.

Menariknya kelima Tsk ini, yang masuk dalam jaringan sindikat penipuan ini, seluruhnya juga masih berstatus sebagai tenaga honorer di daerah asal masing masing.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP dalam penjelasannya pada awak media kemarin, mengungkapkan jika jaringan ini telah beroperasi di 18 provinsi di Indonesia. Sedangkan keberadaannya di Bengkulu, telah berhasil menghimpun sedikitnya Rp 160 juta yang uang tersebut diambilnya dari ratusan honorer yang ada di 10 kabupaten kota.
"Ini sindikat yang memiliki jaringan ada di 18 provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Bengkulu," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, terbongkarnya jaringan sindikat dengan mana organisasi FPPPI ini, berawal dari penangkapan terhadap 2 orang tsk NR dan OK pada hari Sabtu (7/8), yang tengah mengumpulkan sebanyak 10 honorer Pemkab Kepahiang disalah satu rumah di Desa Tebat Monok.

Modusnya para tsk mengiming-imingkan para korban bisa bisa diurus untuk diangkat menjadi ASN setelah para korban menjadi anggota FPPPI dan menyetorkan Rp. 500 ribu kepada Tsk dan kembali menyerahkan uang Rp 1,5 juta jika nanti namanya telah masuk dalam data bast honorer yang akan diurun untuk diangkat menjadi ASN. Dan para korban pun diwajibkan untuk membayar iuran wajib sebesar Rp. 125 ribu.
"Kita juga menemukan adanya bukti transaksi penyetoran uang atas nama FPPPI sebesar Rp 160 juta lebih yang dihimpun dari para honorer di Bengkulu ini, tapi khusus untuk penangkapan yang kami lakukan Sabtu lalu barang buktinya uang sebesar Rp 6,9 juta sera barang bukti lain seperti Laptop, buku tabungan, HP, ijazah para korban, dan beberapa Id Card FPPPI milik ke 5 Tsk," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, saat ini pihaknya masih maljukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar sindikat tersebut termasuk mengamankan 1 orang yang diketahui bersattus sebagai koordinator FPPPI Provinsi Bengkulu yang merupakan warga Kabupaten Kaur.
"Bosnya untuk wilayah Bengkulu, sekarang sudah diamankan oleh anggota Polres Kaur dan sekarang sudah dalam perjalanan dari Kaur menuju kesini (Kepahiang, red). Dan ini juga akan terus kita kembangkan sampai pada pengurus tingkat pusatnya," tukasnya.

FPPPI Organisasi Ilegal

DISISI lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau,SIK, MH, menduga kalau Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) merupakan organisasi ilegal yang sengaja dibuat untuk mengelabui fan meyakini para calon korbannya. Hal ini ditegaskan Malau, karena berdasarkan hasil penelusuran sementara pihaknya kalau FPPPI sama sekali belum terdaftar pada Kesbangpol.
"FPPPI ini kan hanya alat mereka biar calon korban bisa yakin mereka bisa membantu pengangkatan Honorer jadi ASN, kami sudah tanya di Kesbangpol keberadaan FPPPI ini ternyata belum terdaftar," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya jelas Kasat, FPPPI menjanjikan para calon korban untuk bisa diperjuangkan diangkat menjadi ASN setelah masuk dalam keanggotaan FPPPI yang syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang pada para korban. FPPPI memiliki jaringan yang ada di DPR RI untuk dapat merupah UU ASN yang mana dalam UU itu Honorer yang menjadi anggota FPPPI akan diangkat menjadi ASN.
"Itu semua tipu tipuan mereka, kami sudah juga koordinasi dengan BKD PSDM Kepahiang jika di UU itu tidak ada satupun pasal yang menyebutkan adanya pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer," ujarnya.

Atas perkara yang dihadapi para Tsk tegas Malau, penyidik sementara ini menjerat kelimanya dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 perkara dugaan tindak pidana secara bersama sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau supaya membuat hutang, menghapuskan piutang atau tindak pidana secara bersama sama melakukan penipuan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: