PPKM Efektif Tekan Angka Covid di RL

PPKM Efektif Tekan Angka Covid di RL

CE ONLINE - Semenjak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rejang Lebong, terhitung mulai 8 Juli sampai 23 Agustus 2021. Terbukti langkah tersebut dapat menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara perlahan.
"Mulai adanya PPKM di daerah kita Rejang Lebong, kasus Covid-19 terbukti menurun dari angka sebelum PPKM ini diberlakukan. Hal ini juga tidak terlepas dari peran para satgas covid kita yang telah bekerja keras siang dan malam," sampai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, SKM MKM kepada CE pada Kamis (19/8) kemarin.

Syamsir mengatakan penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong ditandai dengan data yang berhasil pihaknya kumpulkan. Dimana tercatat pada bulan Juli sebanyak 1517 kasus. Kemudian bulan berikutnya per 19 Agustus tercatat sebanyak 491 kasus.
"Pada bulan Juli kemarin kasus covid sedang marak dan cukup tinggi angka penyebarannya. Itu juga jadi salah satu PPKM ini diterapkan. Kemudian juga pada bulan ini Agustus sampai dengan hari ini (kemarin red), adanya penurunan. Meskipun masih tersisa kurang lebih 11 hari lagi," katanya.

Adapun awal mulaPemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi melaksanakan PPKM setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong nomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum. Sampai dengan yang terbatu SE Bupati Rejang Lebong Nomor 85/ST COV19/RL/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus, PPKM diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus mendatang.
"Adapun beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu mulai dari meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, syukuran, hajatan, aqiqah dan kegiatan sejenishnya sampai ada penetapan lebih lanjut," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: