Anak Tiri “Digarap” Sampai Melahirkan

Anak Tiri “Digarap” Sampai Melahirkan

CE ONLINE - Berhasil menikahi ibunya, seorang pria warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang tidak serta merta puas untuk melampiaskan nafsu birahinya. Hal ini seperti yang dilakukan IN (40) dengan beringasnya juga menggauli sebut saja Mawar --bukan mana sebenarnya-- yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Bahkan hingga Mawar hamil dan melahirkan seorang bayi pada Selasa (24/8) kemarin.

Atas perlakuan biadapnya itu IN terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah berhasil diamankan unit PPA sat Reskrim polres Kepahiang dibantu Tim Opsnal Elang Juvi pada Selasa (24/8) sekira pukul 03.00 WIB atau sekira 5 jam sebelum korban melahirkan bayi hasil perbuatan tersangka (Tsk) IN yang seharusnya melindunginya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk, MH yang dikonfirmasi kemarin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tiri nya sendiri.

Dijelaskan Kasat kronologis kejadian persetubuhan ini terjadi pertama kali pada tahun 2018 yang saat itu korban masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMA. Dan bahkan tegas Kasat sampai dengan terungkapnya kasus ini, sedikitnya Tsk telah berhasil mensetubuhi korban puluhan kali.
"Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan Tsk, perbutan itu sudah puluhan kali, dan kronologisnya dilakukan tsk saat ibu korban tidak berada dirumah dan seluruhnya dilakukan dengan ancaman dan paksaan," ungkap Kasat.

Ditegaskan Kasat, perbuatan ini terungkap setelah pihak keluarga curiga terhadap perubahan tubuh korban. Dan setelah dilakukan pemeriksaan benar saja korban dalam kondisi hamil. Korban mengaku jika kemahilan tersebut hasil perbuatan IN yang tidak lain adalah ayah tirinya.
"Kalau laporannya baru kami terima Senin (23/8), kami langsung melakukan lidik, dan Selasa dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Tsk baru berhasil kami amankan dirumahnya di Kecamatan Ujan Mas," ujarnya.

Lanjut Kasat, atas perbuatan Tsk dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Korban Melahirkan

DISISI lain, korban pencabulan dan persetubuhan dari ayah tiri bejat ini, sebut saja namanya Mawar --bukan mana sebenarnya-- melahirkan seorang bayi, yang merupakan anak sekaligus cucuk dari Tsk. Kabar lahiran ini disampaikan Kasat Reskrim, sesaat setelah Mawar menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, sekira pukul 08.00 WIB pagi kemarin.

Mawar yang tengah diambil keterangan oleh penyidik mendadak merasakan sakit atas reaksi bayi yang dkandungnya, seketika itu juga sampai Kasat korban dilarikan ke RSUD Kepahiang dan melahirkan seorang bayi. Terpantau baik ibu dan anak dalam keadaan sehat.
"Benar, tadi pagi (kemarin, red) korban sudah melahirkan seorang bayi, tapi kami belum dapat laporannya bayi yang dilahirkan perempuan atau laki laki, hanya saja informasi yang kami dapatkan dari pihak RSU kepahiang bayi dan ibunya dalam keadaan sehat," ujar Kasat.

Sementara untuk Tsk sambung Kasat saat ini sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: