SE PPKM Terbaru, KBM Tatap Muka Diperbolehkan

SE PPKM Terbaru, KBM Tatap Muka Diperbolehkan

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru soal perpanjangan Pemberlakukan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kabar baiknya, dalam SE terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Rejang Lebong tertanggal 24 Agustus 2021, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka diperbolehkan.
"Pelaksanaan KBM (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dan kuliah kerja nyata/lapangan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas," bunyi SE Bupati Rejang Lebong berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri.

Selain memperbolehkan pembelajaran tatap muka, dalam SE Bupati tersebut juga memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, syukuran, aqiqah dan sejenisnya. Hanya saja dengan ketentuan undangan, dan kursi yang disiapkan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tidak boleh menggelar hidangan ditempat dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Sedangkan untuk pelaksanaan bekulo/ berasan, akad nikah, tahlil dan sebagainya paling banyak 20 orang, dan untuk tahlil/takziah hanya dilakukan oleh keluarga paling banyak 20 orang," sampainya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Redho Yushawi mengungkapkan bahwa 90 persen lebih orang tua menginginkan KBM secara tatap muka. Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat komite yang dilaksanakan oleh sekolah.
"Sudah lebih dari 90 persen sekolah di Rejang Lebong ini, baik itu SD maupun SMP yang menginginkan KBM tatap muka atau langsung. Di sekolah itu biasanya melalui rapat komite bersama wali murid, di sanalah awal keluhan atau permintaan itu masuk ke kita. Sehingga para Kepala Sekolah menyampaikan ke pihak Dikbud," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: