KPM Waridah Dapat KKS Baru, Rara Bantah Dinonaktifkan

KPM Waridah Dapat KKS Baru, Rara Bantah Dinonaktifkan

CE ONLINE - Tepatnya kemarin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Warida Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan akhirnya menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan ulang pihak Bank BRI Curup, dimana kartu sendiri diserahkan langsung oleh Kadinsos, Korda BSP dan pihak BRI Cabang Curup dikediaman KPM tersebut. Dengan itu maka KPM lega telah menerima kartu tersebut.
"Kami sudah terima kartu dari pihak Bank dan Dinsos yang datang kesini, sudah ada ditangan kami, dimana saat ini kami tinggal lagi menunggu Raflesia (Rara) mengembalikan kerugian kami," sampai KPM Warida, kemarin.

BACA JUGA: Dewan Prihatin Kasus Dugaan Tilep Bansos, Minta Tindak Tegas

Dikatakannya, jika pihaknya menunggu pengembalian tersebut, pasalnya saat penyerahan KKS tersebut ada pula surat yang ikut diberikan pada pihaknya, jika Dinsos Rejang Lebong meminta Rara mengembalikan kerugian pihaknya, dimana beberapa poin pada surat tersebut, Rara diminta mengambalikan BSP sejak bulan September 2020 - September 2021 (12 X Penyaluran) dengan nominal Rp.2.400.000,-. Kedua mengembalikan bantuan beras PPKM sebanyak 10 Kg, mengembalikan Bantuan PKH Rp.600.000.
"Kami tinggal menunggu Rara kembalikan, dan pemasalahan selesai, dalam hal ini pihaknya juga berterimakasih pada pihak Dinsos yang telah merespon persoalan kami," ungkapnya.

Raflesia (Rara)

Sementara Raflesia (Rara) pendamping yang dinonaktifkan tidak menerima apa yang disampaikan pihak Dinsos Rejang Lebong, pasalnya sampai saat diketerangan disampaikan pukul 16.00 wib, belum menerima surat secara resmi penonaktifan dirinya tersebut. Jika memang hal tersebut dilakukan dirinya tidak menerima dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Saya tidak terima, dinonaktifkan tersebut tanpa pemberitahuan, saya juga belum mendapat surat, namun tadi saya sempat mengkomfimasi pada Kadinsos, dalam hal ini mereka menyampaikan jika saya mendapat SP 3, namun menurut saya SP 3 tersebut lebih untuk perusahaan dan bukan kedinasaan," ungkapnya.

BACA JUGA: Dinsos Nonaktifkan PBSPK Curup Selatan

Pasalnya jika penonaktifan dirinya tersebut tanpa alasan yang jelas dan apa yang terjadi juga bukan murni kesalahan dirinya, pasalnya sejauh ini Dinsos Rejang Lebong dan Korda BPS Kabupaten Rejang Lebong tidak memberikan pembinaan dan teguran pada dirinya selaku pendampaing Pendamping Bansos Pangan Kecamatan (PBSPK), atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
"Kenapa saya sampaikan ini, jika mereka turun dari kemarin kelapangan, mereka juga tidak pernah ada sosialisasi atas mengenai program ini, jika memang mereka itu turun kelapangan, maka temuan ini seharusnya diketahui sejak beberapa waktu lalu, bukan ditahun 2021 ini, itu juga tidak ada pembinaan pada kami, dalam kasus ini saja kami juga belum pernah mendapat arahan secara langsung dari Dinsos dan Korda," jelasnya.

Dikatakannya, jika dirinya benar dinonaktifkan, maka pihaknya ingin Korda BSP ikut dievaluasi kinerja, sehingga pihak - pihak terkait bisa mengetahui kinerja korda tersebut, serta sejuah ini dengan modal rekaman yang saya miliki, jika KPM sendiri saat ditemui beberapa waktu lalu tidak menuntut kerugian, sehingga dirinya tidak akan mengembalikan kerugian.
"Saya tidak ingin mengembalikan, karena pengalihan murni saya lakukan karena kemanusiaan, dimana untuk pengembalian ini saya sedang koordinasikan pada pihak Dinsos Provinsi Bengkulu terlebih dahulu," pungkasanya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: