2022, Pemkab Selesaikan Tunggakan Pajak Plat Merah

2022, Pemkab Selesaikan Tunggakan Pajak Plat Merah

CURUP EKSPRESS ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, berencana menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan plat merah atau kendaraan dinas pada tahun 2022 mendatang. Hal ini mengingat tunggakan pajak kendaraan plat merah di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1.376.515.000.
"Insya Allah, tahun 2022 kita bakal selesaikan. Karena tunggakan pajak kendaraan ini sudah menjadi kewajiban," sampai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST kepada CE, Kamis (28/10).

Menurut Yusran, bahwa sebenarnya anggaran untuk pelunasan tunggakan pajak kendaraan tersebut sudah dianggarkan tahun 2021. Namun karena adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga terkena beberapa kali refocusing anggaran dan dialihkan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebenarnya sudah dianggarkan, tapi karena telah terjadi beberapa kali refocusing sehingga anggarannya yang ada untuk pajak kendaraan juga kena dampaknya," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Yusran bahwa tahun kedepan tunggakan pajak kendaraan dinas bakal menjadi salah satu anggaran yang bakal diprioritaskan. Selain sudah menjadi kewajiban, pajak kendaraan juga menjadi salah satu penerimaan negara untuk kepentingan masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kendala," katanya.

Sementara itu, Yusran juga mengimbau kepada masing-masing OPD untuk mendata kendaraan dinas yang menunggak pajak untuk segera dilaporkan. Sehingga penanggalannya juga bisa dilakukan.
"Karena salah satu kendala yang dihadapi, ada kendaraan yang sudah pindah tapi masih tercatat di OPD yang lama. Sehingga inilah yang kita minta masing-masing OPD mengkroscek dan mendata kembali kendaraan dinas di OPD masing-masing," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: