Sekdes Nyusul Mantan Kades Jadi Tsk, Dugaan Korupsi DD TA 2020

Sekdes Nyusul Mantan Kades Jadi Tsk, Dugaan Korupsi DD TA 2020

CURUP EKSPRESS ONLINE - Setelah sebelumnya MA (47) selaku mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang, ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Sekretaris Desa (Sekdes) inisial BU (59) juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2020.

BACA JUGA: Mantan Kades Kelobak Tersandung Dugaan Korupsi DD

Disisi lain, hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan yang dlakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang. Dimana tsk diduga kuat ikut menikmati hasil dugaan korupsi.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH kepada awak media membenarkan, jika Selasa (2/11) pihaknya kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Kelobak Tahun 2020 dari sebelumnya hanya 1 orang bertambah menjadi 2 orang.
"Ya berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kuat dugaan Sekdes ini ikut menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan mantan Kades, sehingga setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ikut kami tetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang disangkakan," kata Malau.

Dijelaskannya, setelah penetapan Tsk, BU langsung dilakukan penahanan di Sel tahanan mapolres Kepahiang menyusul mantan Kades yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tsk.

BACA JUGA: Aset Mantan Kades Kelobak Ditracking, Cium Indikasi TPPU

Disinggung peran Sekdes dalam perkara ini. Sampai Kasat, Tsk cukup mengetahui tindak pidana yang dilakukan atasannya serta diduga juga ikut menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan mantan Kades.
"Hari ini (Kemarin, red) setelah ditetapkan sebagai Tsk, berdasarkan penilaian subjektif penyidik, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, Tsk langsung kami lakukan penahanan," ujarnya.

Terkait masih ada tambahan Tsk dalam perkara ini? Kasat tidak mau berandai-andai. Ditegaskannya, semua kemungkinan masih bisa terjadi tergantung pada hasil.penyidikan dari 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tsk.
"Kita lihat nanti, sekarang kami belum bisa menjelaskan karena masih perlu penyidikan lebih lanjut," singkat Kasat.

Sekedar mengulas Penyidik Tipikor Sat Reskrim Kepahiang melakukan penangkapan paksa terhadap MA mantan Kedes Kelobak pada Senin (18/10) lalu. MA diamankan dikediamannya karena dinilai tidak koperatif dan mangkir dari panggilan penyidik, dan sebelumnya MA juga sempat dilakukan pengejaran hingga sampai wilayah Bengkulu Tengah MA diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan DD Kelobak Tahun 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan Mencapai Rp 220.826.730, sedangkan modus yang dilakukannya dengan menukar speck barang, mengurai volume dan membayar pajak. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: