Mantan Kades SS Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades SS Divonis 5 Tahun Penjara

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Mantan Kepala Desa (Kades) Selamat Sudiarjo, Sukardi Kecamatan Bermani Ulu divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa (16/11).

Baca Berita Terkait Disini:
Mantan Kades SS Dituntut 6,5 Tahun, Kasus Korupsi DD
Mantan Kades SS Sampaikan Pleidoi
Awal Bulan Kasus Mantan Kades SS Putus
Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli, Sidang Korupsi Mantan Kades SS

Hal ini yang bersangkutan dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018. Dimana Terdakwa Sukardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam amar putusannya, selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH didampingi Dicky Wahyudi, SH dan Tuti Amalia, SH selaku Hakim Anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp. 250.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan serta uang pengganti Rp.737.430.020,- subsidair 2 (dua) tahun penjara," ujar Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH kepada wartawan.

Menurut Arya, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Adapun tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan Kurungan; pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 739.430.020.
"Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir," sampainya.

Untuk diketahui bahwa pembacaan vonis terhadap terdakwa Sukardi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu yang dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Arlya Novia Adam SH. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: