12 Kali Bobol Rumah, Akhirnya Terciduk
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - ZD (39) yang merupakan salah satu jaringan maling ataupun spesialis bobol rumah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada hari Minggu (21/11) kemarin. Diketahui ZD merupakan warga Muara Aman yang berdomisili di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK, pelaku ZD berhasil diamankan oleh petugas saat sedang berada dikediamannya yang berada di Desa Kesambe Lama.
Pelaku juga mengaku kepada petugas bahwa sudah lebih dari 12 rumah warga sipil berhasil di bobolnya. Serta saat melakukan operasi bobol pelaku ditemani oleh salah satu temanya yang berinisial DN (24). Hingga saat ini DN juga telah diamankan oleh Polsek Ujan Mas.
"Pelaku bobol rumah yang berinisial ZD berhasil kami amankan saat sedang berada kediamannya di Desa Kesambe Lama. Pelaku juga mengaku telah berhasil membobol lebih dari 12 rumah warga sipil. Dan juga saat beroperasi pelaku ditemani oleh salah satu temannya yang berinisial DN. Saat ini komplotan pelaku yang berinisial DN pun sudah berhasil diamankan juga oleh Polsek Ujan Mas," sampainya kepada wartawan, Selasa (23/11) kemarin.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku membobol rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela, pintu, bahkan lewat atap. Serta pada tangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 5 unit HP dengan berbagai merk, 2 buah TV LED, 2 unit Speaker aktif, 1 unit Magic Com, 1 unit setrika, 1 unit panci presto, dan masih banyak lagi BB (Barang Bukti) yang diamankan.
"Karena memang pelaku tidak menargetkan untuk barang yang diambil setiap operasi. barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dan dipakai sendiri. Hingga saat ini pun kasus pembobolan rumah masih kami dalamin. karena sudah masuk 4 laporan terkait kasus pembobolan rumah," terangnya kembali kepada wartawan.
Akibat Tindak Pidana yang dilakukannya, ZD dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (CW3)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share:
- 1 Panduan Lengkap Menggunakan Bybit untuk Pemula di Dunia Kripto
- 2 Mengenal Fitur-Fitur Indodax: Panduan untuk Pemula
- 3 Berkendara dengan Aman Ini Tips Keselamatan untuk Pengendara Motor
- 4 Cara Menggunakan Binance untuk Pemula: Panduan Langkah demi Langkah
- 5 4 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Kepahiang yang Bisa Kamu Bawa Untuk Keluarga!
- 1 Panduan Lengkap Menggunakan Bybit untuk Pemula di Dunia Kripto
- 2 Mengenal Fitur-Fitur Indodax: Panduan untuk Pemula
- 3 Berkendara dengan Aman Ini Tips Keselamatan untuk Pengendara Motor
- 4 Cara Menggunakan Binance untuk Pemula: Panduan Langkah demi Langkah
- 5 4 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Kepahiang yang Bisa Kamu Bawa Untuk Keluarga!