31 Warga jadi TKI

31 Warga jadi TKI

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendata 31 warga Rejang Lebong menjadi tenaga kerja Indonesi (TKI) di luar negeri. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, SKM MKM melalui Kasi Penempatan dan Penggunaan TKA, Ujang Sakut, SH menyampaikan 31 orang TKI tersebut bekerja di beberapa negara seperti Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong.
"Sampai dengan hari ini (kemarin red) TKI asal Rejang Lebong di luar negeri ada 31 orang yang tersebar di beberapa negara di wilayah asia," sampainya saat dijumpai CE, Rabu (22/12).

Kemudian Ujang melanjutkan, negara yang paling banyak menjadi tujuan TKI asal Rejang Lebong saat ini yakni Negara Malaysia, lalu kedua Negara Taiwan dan Ketiga Negara Singapura dan disusul dengan Negara Hongkong. Para Pekerja Migran Indonesia disana bekerja di home industri ataupun perusahaan dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
"Sejauh ini TKI kita ada yang bekerja di suatu perusahaan baik perusahaan kecil, sedang atau besar. Kemudian juga ada yang menjadi ART atau pembantu rumah tangga," imbuhnya.

Adapun masa kerja TKI di luar negeri paling tidak 3 tahun, apabila perusahaan atau tempat TKI tersebut bekerja masih membutuhkan jasa si TKI dan TKI yang bersangkutan menyetujuinya bisa lebih dan tidak ada batasan waktu.
"Artinya kalau kedua belah pihak masih saling membutuhkan yang kerjasamanya akan terus berlanjut, jadi tidak ada batasan waktu maksimal," bebernya.

Pihaknya kembali menuturkan, sejak adanya pandemi Covid 19 yang melanda dunia termasuk Indonesia selama dua tahun terakhir ini, Disnakertrans tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri. Dikarenakan dalam hal ini juga negara luar tidak berani mengambil resiko.
"Jadi selama 2 tahun belakangan ini kita libur perihal pemberangkatan TKI," ujarnya.

Selanjutnya sistem pengawasan serta perlindungan bagi TKI adalah telah dirangkul langsung oleh BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintergrasi.
"Berkenaan dengan perlindungan TKI ini sudah langsung ditangani dan di back up oleh pihak BP2MI," pungkasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: