Cabuli Anak Kandung Ngaku Khilaf! Korban Sempat Diancam Pelaku

Cabuli Anak Kandung Ngaku Khilaf! Korban Sempat Diancam Pelaku

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Apapun yang menjadi alasan tetap saja apa yang dilakukan DD (39) mantan perangkat desa salah satu desa yang ada di Kecamatan Kepahiang yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun tidaklah bisa dibenarkan.

BACA JUGA:
Mantan Kadus di Kepahiang Cabuli Anak Kandung!

Karenanya wajar saja dan sepantasnya DD harus mendapatkan hukuman berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Karena apa yang dilakukan DD akan dapat merusak masa depan anaknya sendiri. Dari keterangan DD pada penyidik, perbuatan itu dilakukan DD karena dirinya khilaf diluar alam sadarnya. Namun yang menjadi masalah jika khilaf kenapa perbuatan bejat itu sudah dilakukan DD secara berulang sebanyak 2 kali.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian itu membenarkan jika DD melakukan itu karena khilaf.
"Kalau pengakuan Tsk khilaf. Tapi kalau khilaf mungkin hanya sekali tapi ini berulang," tegas Kasat.

BACA JUGA:
Buas.. Bapak Cabuli Anak Kandung!

Masalahnya tambah Kasat, karena dari hasil pemeriksaan terhadap korban, jika korban pernah diancam akan ditinggalkan Tsk jika melaporkan apa yang sudah dilakukan Tsk pada kejadian pertama pada Bulan Desember 2021 lalu. Sehingga korban takut untuk melaporkan apa yang sudah dialaminya.
"Korban ini takut kalau orang tuanya berpisah, sehingga kejadian pertama Tsk merasa aman dan mengulangi kembali kejadian itu," ujarnya.

Untuk mengungkap pasti kronologis kejadian ini. Tambah kasat pihaknya akan segera melakukan oleh TKp dan mendalami keterangan dari korban dan Tsk.

Sekedar mengulas peristiwa ini terjadi sebanyak 2 kali pertaman kisaran Bulan Desember tahun lalu (2021,red) dan kejadian kedua terjadi Minggu 8 Mei lalu yang kesemuanya terjadi dirumah pelaku. Untuk kronologisnya, kejadian pertama saat itu korban pulang dari sekolah langsung dipeluk tersangka dan mencium bibir nya.

Sementara untuk kejadian kedua sekira pukul 07. 30 WIB korban kembali berniat untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan memeluk korban dari belakang dan menekan alat kelaminya ke bagian bokong korban, sembari meremas bagian dada korban.

Naas kajadian kedua apa yang dilakukan Tsk berhasil diketahui istrinya yang juga ibu korban yang seketika itu melaporkan kejadiannya ke Mapolres Kepahiang. Sehingga Tsk berhasil diringkus dikediamannya pada Senin 99/5) malam. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: