RSUD Curup Sudah Kantongi 4 Izin
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kabar gembira diperayaan HUT Kota Curup ke 142 ini, RSUD Curup telah memiliki 4 izin sehingga telah masuk dalam Sistem Online Single Submission (OSS) perizinan. Bahkan dikatakan Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria, Sp An jika perizinan tersebut telah dikantongi pihaknya sejak tahun 2019 lalu. Dimana 4 izin tersebut diantaranya, izin Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Rumah Sakit.
"4 izin itu sudah kita pegang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sejak 2019 lalu," sampai Direktur.
Pihaknya juga memiliki izin operasional yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai rumah sakit rujukan Covid-19. Yang mana izin tersebut masih berlaku sampai dengan bulan Agustus mendatang.
"Selama ini juga kita masih punya izin dari Kemenkes, sehingga seluruh kegiatan rumah sakit tetap berjalan sampai sekarang," ujarnya.
Lanjutnya, salah satu buktinya adalah BPJS Kesehatan masih mengklaim biaya pengobatan pasien yang ditanggung pihaknya.
"Artinya pelayanan kita tetap berjalan dengan baik, tanpa ada masalah," kata Direktur.
Selain itu, Direktur juga membenarkan adanya surat layangan dari DPMPTSP Kepahiang kepada RSUD Curup untuk melanjutkan izin operasional. Hal tersebut mengingat pada bulan Agustus mendatang izin operasional dari Kemenkes sudah habis masa berlaku.
"Oleh karenanya, saat ini kita sedang mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus izin opersional ke DPMPTSP Kepahiang," bebernya.
Tidak sampai disitu, kata Direktur, pihaknya juga baru saja mendapat surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong terkait hal yang sama. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: