Tunggakan Pajak Randis Capai Rp 1 Miliar
ILUSTRASI/NET--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, setidaknya ada 561 kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong masih menunggak pajak.
Bahkan jika diuangkan, totalnya mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Informasi diperoleh CE, 561 randis yang masih menunggak pajak diantaranya 56 unit mini bus dengan total tunggakan Rp 251 juta, 44 unit pick up dengan tunggakan Rp 250 juta, 453 unit sepeda motor dengan tunggakan Rp 181 juta, 18 unit truk dengan tunggakan Rp 151 juta.
BACA JUGA : JCH RL Bersama Bupati Wukuf di Arafah
Kemudian 13 unit Jeep dengan tunggakan Rp 143 juta, 6 unit bus dengan tunggakan Rp 41 juta dan 1 unit micro bus dengan tunggakan Rp 3,346 juta.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi ST mengatakan bahwa tunggakan pajak randis tersebut dipastikan akan dilakukan pembayaran.
BACA JUGA : SMAN 5 RL Masih Buka PPDB
Dimana pembayaran akan dilakukan ketika dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Kabupaten RL dibayarkan.
"Sesuai dengan kesepakatan Pemkab RL bersama dengan Pemprov, jika tunggakan pajak tersebut akan dilunasi ketika Pemprov membayarkan DBH," ujar Sekda.
Menurut Sekda, pajak randis ini wajib dilakukan dibayarkan.
Karena memang, pajak ini menjadi salah satu pemasukan negara untuk keberlangsungan pembangunan daerah termasuk untuk Kabupaten RL sendiri.
BACA JUGA : BPBD Lebong Akui Tak Miliki Data Akurat
"Kami pastikan, kami berkomitmen jika tunggakan tersebut akan kami lakukan pembayaran. Karena ini menjadi kewajiban untuk dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Sekda berharap kedepan tidak ada lagi pajak randis yang menunggak pajak.
Sehingga pihaknya meminta OPD terkait untuk melakukan pendataan dan menginventarisir aset kendaraan yang ada tersebar di masing-masing OPD.
Sumber: