Cairkan TPP Juni dan Juli, PNS Wajib ber-KTP Lebong

Cairkan TPP Juni dan Juli, PNS Wajib ber-KTP Lebong

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH ME--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten LEBONG telah mengeluarkan edaran terkait adanya persyaratan dalam pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab LEBONG.

BACA JUGA :  Modus Pakai Seragam PNS, Berhasil Larikan Motor Warga 

Hal ini menyusul bahwa periode bulan Juli dan Juni TPP untuk para PNS itu akan segera di cairkan. Diketahui salah satu syarat yang tertuang dalam edaran itu juga disebutkan PNS Pemkab Lebong diharuskan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Lebong sebagai syarat pengajuan TPP.

Hal ini sebagaimana disampaikan Plt. Apedo Irman Bangsawan SE MM.

BACA JUGA :  Nenek Tersinggung, Jalan Tetangga Ditutup! 

"Benar, edaran untuk pengajuan berkas TPP sudah diterbitkan Sekda. Seluruh PNS yang mengajukan TPP wajib memiliki KTP Lebong," kata Pedo.

Dijelaskan Pedo dalam SE dengan nomor 800/25/BKPSDM-3/2022 yang ditanda-tangani Sekda H Mustarani Abidin SH Msi per tanggal 3 Agustus, memuat tentang tata cara dan syarat pembayaran TPP untuk para Abdi Negara.

BACA JUGA :  Kasus Nenek Tutup Akses Jalan Tetangga, Camat Mediasi Lebih Lanjut 

Bahkan itu juga dipertegas bahwa batas pengajuan berkas TPP tersebut telah dimulai dari tanggal 3 hingga 11 Agustus mendatang. Artinya apabila lewat dari tanggal tersebut maka berkas pengajuan tidak akan diproses oleh BKPSDM Lebong.

"Untuk batas waktunya dari tanggal 3 hingga 11 Agustus, mereka juga diminta untuk meng-upload seluruh berkas yang sudah di tetapkan secara online melalui website resmi bkpsdm.lebongkab.go.id," sebutnya.

Apabila berkas yang di upload tersebut telah selesai, sebut Pedo maka tahapan selanjutnya berkas itu akan diverifikasi oleh BKPSDM Lebong, hal ini dilakukan untuk melihat apakah berkas dari PNS tersebut telah dinilai lengkap atau belum.

BACA JUGA :  Polemik Tabat BU-Lebong Belum Usai, Pemkab Kembali Bersurat ke Kemendagri 

"Kemudian PNS juga diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan dalam pengajuan TPP ini. Untuk rekapitulasi kehadiran Absensi pegawai tersebut dibuat dalam dua rangkap," sampainya.

Untuk itulah pihaknya mengimbau kepada para PNS sebelum meng-upload berkas pengajuan hendaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Pemkab Usul Mobnas Baru Senilai Rp 2,5 M

Karena apabila berkas itu dinyatakan tidak lengkap bisa saja pembayarannya akan ditunda.

"Atas dasar itu juga kepala OPD bersangkutan mempunyai tanggungjawab jawab mutlak atas kebenaran serta kelengkapan berkas pengajuan TPP terhadap PNS tersebut. Karena apabila berkas itu dinyatakan tidak sah maka bisa saja tidak akan di proses," singkatnya.

Sumber: