DPMD Mulai Hitung Kebutuhan Pilkades 37 Desa

DPMD Mulai Hitung Kebutuhan Pilkades 37 Desa

DOK/CE Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski telah dipastikan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 37 Desa yang masa jabatan kepala desa (Kades) nya berakhir pada 2024, mengalami penundaan hingga tahun 2025 mendatang.

Namun Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kepahiang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkades  dimaksud, sejak saat ini telah melakukan beberapa persiapan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades tersebut.

Salah satunya melakukan penghitungan estimasi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan hajat tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH bahwa jika berkaca pada pelaksanaan Pilkadess 2018 lalu di 37 desa tersebut anggaran yang diperlukan tidak kurang dari Rp 555  juta.

BACA JUGA:Mesin ATM BRI Terbakar

BACA JUGA:Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional

"Untuk rinciannya kami belum melakukan hitungan. Tapi kalau berkaca pada Pilkades 2018 lalu. Anggaran pelaksanaan  untuk 1 desa saja itu sudah diangka Rp 15 juta. Jika dikalikan dengan 37 desa angkanya sudah mencapai Rp 555 juta, itu belum lagi termasuk untuk kegiatan lainnya," kata Iwan.

Dengan waktu 7 tahun dari 2018 hingga pada pelaksanaan yang direncanakan pada 2025 mendatang sebut Kadis, diperkirakan anggaran keseluruhannya bisa mendekati Rp 1 M.

"Untuk pastinya nanti akan kami lakukan penghitungan ulang dari setiap tahapan hingga sampai dengan pelantikan yang pastinya tidak akan kurang dari Rp 500 juta," singkatnya.

Sekedar mengulas berita sebelumnya ada 37 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang yang seharusnya menggelar pelaksanaan Pilkades pada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pilkades Diundur Hingga 2025, Kadis PMD Akan Dijabat Oleh PJS

Desa-desa tersebut diantaranya Desa Tebat Monok, Kelilik, Permu, Karang Endah, Weskust, Sukamerindu,  Taba Padang, Air Selimang, Kanang, Cirebon Baru, Kota Agung, Taba Baru, Talang Sawah, Sosokan Cinta Mandi, Air Raman, Renah Kurung, Taba Santing, Nanti Agung,  Karang Tengah, Tapak Gedung, Tebing Penyamun, Sinar Gunung, bukit Sari, Suka Sari, Air Sempiang, Barat wetan, Pematang Donok, Suro Baru, Bumi Sari, Suro Ilir, Ujan Mas Bawah, Suro Bali, Meranti Jaya, Daspeta, Pulogeto, Bukit Barisan, Batu Amapar.

Hanya ssaja dikarenakan adana  moratorium pemilih kepala desa (Pilkades) Serentak yang masa jabatan Kadesnya berakhir  mulai tanggal 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024 akan diundur pada tahun 2025.

Sumber: