Remaja Kepahiang Sebar Video Wik-wik Terancam Pasal Berlapis
DOK/CE Tsk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - RE (21) warga Kecamatan Kepahiang terancam pasal berlapis.
Pasalnya, selain akan dijerat dengan penyidik Pasal 76D undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, RE juga terancam dikenakan Undang-undang ITE.
Pasalnya tindak pidana persetubuhan terlarang yang dilakukan kedua pasangan bukan muhrim ini terbongkar, karena adanya peredaran video wik-wik yang sengaja dibagikan oleh Tsk pada orang lain.
"Sekarang ini kami masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan Tsk. Tapi untuk kasus lain berkaitan dengan penyebaran video tentunya akan kami lakukan penyidikan terlebih dahulu," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM.
BACA JUGA: Pamit Pergi Untuk Eksplor Hutan Tebo Blau, 2 Aktivis Lebong Pokarwis Dikabarkan Hilang
BACA JUGA: Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Tegas Doni, tidak akan menutup kemungkinan tersangka juga akan dikenakan dengan Undang-undang ITE karena telah menyebarkan video adegan persetubuhan antara Tsk dengan korbanbsehingga video itu telah menjadi konsumsi publik.
"Kami akan meminta keterangan dari ahli terlebih dahulu, jika nanti memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, maka Tsk bisa langsung kami kenakan pada dua pasal," ujarnya.
Jelasnya, pertama pasal yang akan dikenakan adalah pasal melawan hukum tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang kedua pasal Undang-undang ITE, karena telah menyebarluaskan video adegan persetubuhan antara Tsk dengan korban, sehingga video tersebut dapat diakses oleh orang lain.
"Dugaan sementara kami sangat memungkinkan langsung dikenakan pada dua Undang-undang itu. Tapi ini masih harus dilakukan pembuktian lebih lanjut, karenanya kami perlu meminta saran dari tim ahli ITE," tukasnya.
Sumber: