"Ngendap" di Meja Sekda, 17 Desa Belum Cairkan DD

DOK/CE Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto SSos MSi,--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, mencatat PMD baru menerima sebanyak 57 berkas pengajuan usulan pencairan  dana desa (DD) tahap tiga tahun 2022.

Bahkan sampai dengan saat ini ada berkas pengajuan DD dari 17 desa masih berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda), untuk dimintai tandatangan rekomendasi persetujuan penerbitan  SP2D oleh  BKD Lebong.

"Sampai hari ini (kemarin,red) desa yang sudah pengajuan tahap tiga baru 57 desa, sedangkan desa lain belum ada yang mengajukan," kata Reko Haryanto.

Diungkapkannya, ada 17 berkas pengajuan DD, yang berkasnya masih berada  di meja Sekda, belum ditanda tangan untuk penerbitan SP2D. Diantaranya, Desa Ladang Palembang, Sukaurajo, Lebong Tambang, Gandung Baru, Suka Damai, Tik Teleu, Tabeak Dipoa, Tabeak Blau II, Nangai Tayau I, Tik Tebing, Bioa Sengok, Tik Kuto, Sukaumargo, Kota Agung, Ujung Tanjung III, Tanjung Bungai I, Sebelat Ulu.

BACA JUGA:Belasan Balita di Kecamatan Amen Kurang Gizi

BACA JUGA:Banggar Bahas RAPBD 2023 Bersama OPD

"Yang sudah diteken ada 18 desa dan siap mencairkan DD  tahap tiga, sedangkan sisanya 22 berkas lagi masih dilakukan verifikasi sebelum dinaikan ke meja Sekda," katanya.

Mengingat masih banyaknya desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan, mengingat batas waktu pengajuan tahap tiga di deadline sampai 13 Desember mendatang. Pihaknya mengimbau desa yang belum menyerahkan pengajuan dapat segera menyiapkan laporan realisasi tahap kedua. Karena menurut Reko, pengajuan tahap ketiga perlu cepat diserahkan, karena mengingat desa harus kembali melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai yang sudah tertuang dalam RKPDes masing-masing desa.

"Kami menghimbau masing-masing desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan tahap tiga agar segera diserahkan, karena berkas pengajuan desa paling lambat diterima tanggal 13 Desember mendatang. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum diserahkan, maka pengajuan desa tidak lagi bisa kami proses dan 20 persen DD tahap tiga tidak bisa dicairkan," singkatnya.

Sumber: