MUI Minta Oknum Camat VCS Disanksi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski hasil telaah staf dari BKPSDM Lebong terkait Kasus oknum Camat berinisial L yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita tanpa busana sudah di limpahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 14 November lalu. Dimana saat ini masih menunggu hasil sidang.
Adapun dalam telaah tersebut, oknum camat dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf F PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disisi lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum camat terlibat asusila jelas sudah melanggar syariah islam.
"Jika dari sisi agama jelas tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai dosa," katanya.
BACA JUGA:Oknum Camat VCS, Langgar Kode Etik ASN
BACA JUGA:Petani Keluhkan Ketersediaan Pupuk Subsidi Kosong
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah setempat harus sesegera mungkin memberi sanksi kepada oknum camat yang bersangkutan. Sehingga hal ini bisa dapat menjadi efek jera untuk oknum tersebut. Terlebih tidak meresahkan masyarakat dan kemaslahatan umat.
"Tindakan terbaik bagi pejabat tersebut adalah sangsi (sanksi) sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Besok Deadline Pengesahan APBD 2023
BACA JUGA:Akhiri Sengketa Tabat, Titik Koordinat 6 Desa dan Kelurahan Ditetapkan
Kemudian ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Lebong dengan adanya video tersebut diharapkan saat ini untuk segera menghapus tidak disebarkan lagi. Sebab hal ini dapat mengganggu nilai sosial dan agama di tengah masyarakat.
"Biarlah kebijakan itu ada pada pemerintah daerah saja, kemudian untuk masyarakat lebih baik menghentikan dan menutupi aib orang lain," tegasnya.
Sumber: