Warga RL Nunggak Iuran JKN Rp 6,8 Miliar

Warga RL Nunggak Iuran JKN Rp 6,8 Miliar

DOK/CE Tampak masyarakat sedang antri di ruang layanan BPJS Kesehatan cabang Curup.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tidak sedikit masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup menyebut, jika saat ini total tunggakan iuran peserta JKN di Rejang Lebong mencapai Rp 6,8 miliar lebih.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan cut off yang dilakukan BPJS Kesehatan cabang Curup  per 1 Desember 2022 lalu.

"Total tunggakan peserta JKN untuk warga Rejang Lebong saat ini ada diangka Rp 6,8 miliar lebih," sampai Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais saat diwawancara wartawan.

BACA JUGA:290 KK Nunggak Iuran, Ini Solusi BPJS Kesehatan..

BACA JUGA:BPJamsostek Salurkan Klaim Rp 22,20 Miliar

Lebih lanjut dirinya memaparkan, jika diklasifikasikan berdasarkan masing-masing kelas untuk kelas 1 jumlah tunggakannya mencapai Rp 2,01 miliar, kelas 2 sebesar Rp 3,04 miliar dan kelas 3 sebesar Rp 1,74 miliar.

"Jumlah tunggakkan terbesar ada di kelas 2," ucapnya.

Amin mengatakan, untuk jumlah peserta yang menunggak masing-masing kelas 1 ada sebanyak 926 jiwa, kelas 2 sebanyak 2.029 jiwa, kelas 3 sebanyak 4.207 jiwa.

"Sehingga total warga di Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak iuran JKN sebanyak 7.162 jiwa/peserta," ungkapnya.

BACA JUGA:KPM Diminta Segera Cairkan PKH

BACA JUGA:Pengedar 7,5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Adapun upaya yang dilakukan pihaknya untuk menagih tunggakkan iuran tersebut, kata Amin, seperti menghubungi peserta via telepon, mengirim pesan via sms atau email.

Kemudian yang terbaru adalah mengajak peserta yang menunggak iuran JKN untuk ikut program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

"Program Rehab merupakan inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak iuran," terangnya.

Sambungnya, beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut diantaranya peserta yang memiliki tunggakan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan. 

Sumber: