Pengedar 7,5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Pengedar 7,5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

JACK/CE Tersangka pengedar ganja, yang terancam hukuman mati--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - AC (39) warga Maura Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman mati.

Pasalnya bandar narkoba lintas provinsi yang berhasil diringkus Tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang, dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Pasalnya bersama dengan tersangka yang harus dilumpuhkan dengan 2 muntahan timah panas dari moncong senjata Polisi ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba golongan satu keris tanaman berupa ganja dengan berat lebih kurang 7,5 Kg.

"Berdasarkan Pasal yang kita kenakan, Tsk bisa diancam dengan hukuman mati," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk, MSi melalui  Kasat Narkoba Iptu Tommy Sahri SH MH.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr..

BACA JUGA:Keris Beracun dan Jimat Ikut Diamankan, Dari Pemilik 7,5 Kg Ganja Kering

Ditegaskan Kasat, minimal Tsk bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan dapat ditambah sepertiganya.

"Karena BB nya lebih dari 1 Kg, jadi dapat dikenahkan dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya.

Hukuman maksimal, dengan hukuman mati pada Tsk. Sambung Kasat, perlu diterapkan pada Tsk, agar dapat memberikan efek jerah pada para pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Kepahiang.

"Apa lagi Tsk ini memiliki ladang sendiri, sesuai dengan pengakuan Tsk jika BB 7,5 Kg ganja yang kami amankan dari Tsk, merupakan hasil panen dari ladang milik Tsk yang ada di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:BPBD Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan, Kemungkian Bencana Alam Hidrometeorologi

BACA JUGA:Dinilai Tidak Bermanfaat, Tahun Depan Mess di Bandung Dilelang

Sekedar mengulas, AC diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang pada Kamis 15 Desember dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu, tepatnya di ruas jalan Desa Tebat Monok Kecamtan Kepahiang. Bersama dengan Tsk Polisi berhasil mengamankan BB berupa ganja kering seberat 7,5 Kg.

Sebelum berhasil diamankan ke Mapolres Kepahiang, saat akan ditangkap AC mencoba  melawan dan menyerang petugas dengan mengunakan senjata tajam jenis keris yang diakui juga oleh Tsk jika keris tersebut, merupakan keris beracun.

Sehingga AC haris dilumpuhkan dengan 2 tembakan yang timah panas yang disarangkan di kaki kanannya. 

Sumber: