290 KK Nunggak Iuran, Ini Solusi BPJS Kesehatan..
DOK/CE Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 290 kartu keluarga (KK) dibawah lingkup kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, diketahui menunggak iuran bulanan hingga berbulan-bulan.
Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais dikarenakan telah menunggak iuran lebih dari 3 bulan, sebanyak 290 KK tersebut berkomitmen mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Melalui program Rehan itu, proses pelunasan tunggakannya dengan cara menyicil setiap bulan," ucapnya.
Adapun dari 290 peserta yang ikuti program Rehab tersebut, sebut Amin, 77 KK diantaranya sudah selesai alias lunas. Sedangkan 213 KK lainnya masih dalam proses pembayaran/penyicilan bertahap.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Belum Sampai Target, RSUD Curup Terancam Diputus Kontrak
BACA JUGA:55 Warga MD Akibat Covid-19
"Waktu yang diberikan agar peserta bisa melunasi tunggakannya hanya 12 bulan penyicilan," katanya.
Masih dikatakannya, jumlah iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta yang mengikuti program Rehab sampai dengan 1 Desember lalu sebesar Rp 157.765.500. Untuk sisanya masih ada sebesar Rp 124.360.500 lagi.
Lebih jauh Amin menjelaskan, semisal terdapat satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya mereka akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan.
"Sehingga disini mereka membayar 2 kali lipat dari besaran iuran yang ditetapkan," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr..
BACA JUGA:Peringatan Hari Juang, Kodim 0409 Rejang Lebong Isi Syukuran dan Doa Bersama
Masih dikatakannya, adapun mekanisme pendaftaran untuk mengikuti program Rehab, peserta nunggak download aplikasi mobile JKN, pilih menu program Rehab, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jika perlu bantuan bisa berkonsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan atau hubungi petugas melalui help desk," ujarnya.
Dirinya juga menerangkan, bagi peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari 3 bulan, maka status kepesertaannya akan secara otomatis dinonaktifkan.
BACA JUGA:Belum Ada TSK Kasus Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu
BACA JUGA:3 OPD di RL Dapat Rapot Merah
Hal ini menandakan, jika yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan atau perawatan medis disalah satu layanan kesehatan, maka orang tersebut tidak akan bisa mengklaim kartu BPJS Kesehatan nya untuk membayar.
"Jadi karena statusnya nonaktif, jadi dia tidak bisa mengklaim kartu itu untuk berobat," sampainya.
Oleh sebab itu lanjutnya, untuk dapat mengaktifkan kembali kartu peserta tersebut, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang selama ini membengkak.
Sumber: