Cuma Dengan 10 Cara Ini, Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!
ILUSTRASI/NET Tips Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!--
Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani.
Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV.
Untuk memperoleh izin usaha, kamu dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Prosedur lain yang perlu kamu ikuti untuk membuat CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk membuat ETD, kita harus mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan itu berada.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat.
- Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi.
Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Mengurus NIB OSS
Bilamana proses tersebut sudah selesai semua maka dilakuan submit data ke OSS disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan.
kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id
6. Mengatur Manajemen Operasional
Cara mengembangkan bisnis online selanjutnya adalah mengatur manajemen operasional.
Aspek berikut adalah yang paling penting karena akan memberikan dampak secara langsung pada kelangsungan usaha.
Maka dari itu, manajemen operasional bukan hanya mengatur tentang strategi pemasaran dan penetapan metode promosi yang efektif tapi juga terkait sistem kerja di perusahaan.
Umumnya, para pengusaha bisnis online jarang memiliki karyawan yang banyak layaknya perusahaan korporasi.
Sumber: