2 Tambang Urus Perpanjangan Izin Usaha
Adit/CE Kantor DPMPTSP Lebong --
Meski penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi, pihaknya berharap para pemilik usaha pertambangan tetap taat untuk memperpanjang atau memperbaharui izin pertambangan yang dimaksud, termasuk juga dapat memberikan laporan ke DPMPTSP.
"Walaupun sudah menjadi kewenangan provinsi, namun diharapkan para pemilik pertambangan tetap memberikan laporan ke DPMPTSP. Sehingga usaha pertambangan tersebut bisa diketahui apakah sudah memiliki izin resmi atau belum," demikian Kurniadi.
Sumber: