Hasil Coklit, Pemilih Disabilitas Sebanyak 244 Orang
IST/CE Petugas saat melakukan pencoklitan dan pemuktahiran data.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui aplikasi yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) sejak beberapa waktu lalu.
Jumlah pemilih memenuhi syarat yang termasuk dalam DPT di Kabupaten Kepahiang sebanyak 66.444 orang.
Diantaranya sebanyak 244 orang pemilih berstatus sebagai disabilitas.
Disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos melalui Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi SSosI MPd, sebanyak 244 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih tersebut diantaranya adalah, penyandang disabilitas fisik sebanyak 108 orang, disabilitas intelektual 27 orang, disabilitas mental 63 orang, disabilitas sensorik wicara 17 orang, disabilitas sensorik rungu 12 orang, dan juga disabilitas netra sebanyak 17 orang.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pencoklitan Data Pemilih Dilakukan Maksimal
BACA JUGA:Tahapan Coklit Rampung, 68.486 Data Pemilih Cocok
"Setiap orang yang sudah memenuhi syarat, baik itu yang kondisinya normal maupun penyandang disabilitas, itu memiliki hak dalam memilih. Sehingga dari pendataan yang kita lakukan ada sebanyak 244 orang penyandang disabilitas yang saat ini bisa memilih pada Pemilu 2024 nanti," ujar Supran.
Supran juga menjelaskan, selain mendata setiap warga yang memenuhi syarat dapat memilih di tahun 2024 mendatang.
Pihaknya juga nantinya akan menyiapkan pelayanan yang khusus untuk para penyandang disabilitas. Baik itu dari segi sarpras seperti kursi roda maupun TPS yang disediakan.
"Untuk pelayanan pemilih disabilitas, tentunya nanti akan kami siapkan pelayanan khusus kepada mereka. Karena meskipun memiliki hak yang sama untuk memilih, tetap harus ada pelayanan khusus untuk saudara kita yang memiliki keterbatasan," sampainya.
BACA JUGA:Coklit Tuntas, 122.646 Data Pemilih Cocok
BACA JUGA:Coklit Batu Kalung Belum Tuntas, Bawaslu Surati KPU
Bahkan Supran juga menyampaikan, selain akan menyiapkan pelayanan khusus untuk para penyandang disabilitas.
Nantinya juga bila diperlukan pihaknya akan mengatur skema pendampingan khusus terhadap para pemilih disabilitas tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Sumber: