3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

IST/CE Penyerahan satwa dilindungi dari warga kepada BKSDA SKW I. --

Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa tersebut yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990).

BACA JUGA:Preman Kampung Beraksi di 11 TKP

BACA JUGA:Petani Kopi di Daerah Ini Terkendala Cuaca Ekstrim

Pasal 1 angka 1 UU 5/1990 menyatakan bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

"Kemudian lebih rinci lagi mengenai hewan yang digolongkan sebagai hewan langka diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi," tukasnya.

Sumber: