Lengkapi Persayaratan! Pendaftaran Balon Pilkades Dibuka

Lengkapi Persayaratan! Pendaftaran Balon Pilkades Dibuka

ILUSTRASI/NET Pilkades Serentak--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 tidak lama lagi.

Yang mana mulai Senin (8/5) ini pendaftaran bagi para bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang akan mengikuti Pilkades serentak telah dibuka.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi usai diwawancara wartawan.

“Mulai hari ini (Senin, red) pendaftaran balon kades secara resmi kita buka,” ucapnya.

Dikatakan Suradi, adapun tahapan pengumuman syarat-syarat balon kades sudah pihaknya umumnya sejak Rabu (3/5) lalu sampai dengan Sabtu (6/5) kemarin.

“Dari hari Rabu lalu tahapan Pilkades sudah mulai diumumkan persyaratannya bagi para balon kades yang akan ikut Pilkades serentak,” katanya.

Sambung dia, sehingga bagi balon kades yang ikut bisa segera menyiapkan segala macam dokumen persyaratan yang diminta sebelum masuk ke tahap pendaftaran.

Perlu diketahui, Pilkades serentak telah dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 Juni mendatang.

Di mana akan diikuti oleh sebanyak 66 desa dalam Kabupaten Rejang Lebong.

“Insya Allah 21 Juni pelaksanaannya, dan ada 66 desa yang ikut. Di antaranya 61 desa yang memang sudah habis masa jabatan per Agustus 2022 lalu, dan 5 desa lagi habis masa jabatan di Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini, setiap desa dibatasi untuk tidak memiliki lebih dari 5 balon kades.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 yang mengatur masalah pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala kampung atau sebutan lain.

“Bagi setiap desa yang mengikuti Pilkades serentak tidak boleh ada lebih dari 5 balon. Karena itu sudah diatur dalam Permendagri dan turunannya di Peraturan Bupati (Perbup),” beber Suradi.

Selain itu, sebut dia, dalam Permendagri dan Perbup itu juga dijelaskan bahwa jumlah minimal atau jumlah paling sedikit balon kades untuk dapat mengelar Pilkades tersebut berjumlah 2 balon.

Sumber: