Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong

Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong

Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong-Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah dengan membentuk dan meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pemanfaatan hasil riset dan karya akademik agar memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Ia menyebutkan bahwa berbagai karya yang dihasilkan oleh civitas akademika, baik berupa hasil penelitian, teknologi tepat guna, hingga karya kreatif, memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

"Potensi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan. Melalui Sentra KI, kami ingin memastikan bahwa setiap karya memiliki kepastian hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi," ujarnya.

Peresmian Sentra KI ini melibatkan sejumlah perguruan tinggi, yakni Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Politeknik Raflesia, dan Universitas Pat Petulai. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu serta pimpinan masing-masing institusi pendidikan. Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol penguatan kelembagaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

Pembentukan Sentra KI dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pendaftaran serta perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan akademisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan berbagai regulasi terkait kekayaan intelektual lainnya, setiap karya memiliki hak untuk dilindungi agar tidak disalahgunakan serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Selain berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran, Sentra KI juga diharapkan menjadi ruang edukasi dan pendampingan. Civitas akademika akan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan, termasuk proses pengajuan hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.

Dalam konteks nasional, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa jumlah permohonan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, kontribusi dari daerah masih perlu didorong agar lebih merata. Oleh karena itu, kehadiran Sentra KI di daerah seperti Rejang Lebong menjadi sangat penting untuk menjembatani kebutuhan tersebut.

Zulhairi menambahkan bahwa optimalisasi pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada perlindungan karya, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal. Inovasi berbasis riset yang dilindungi secara hukum memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk komersial, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih jauh, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Dukungan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur yang memadai, serta kesadaran kolektif akan pentingnya KI menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu berencana untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan Sentra KI, termasuk melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan intensif bagi para akademisi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan karya, tetapi juga cerdas dalam melindungi dan memanfaatkannya. 

 

 

 

Sumber: