Temuan BPK Capai Rp 2,7 Miliar, Ini Rinciannya

Temuan BPK Capai Rp 2,7 Miliar, Ini Rinciannya

IST/CE Penyerahan LHP soal TGR di OPD Kabupaten Kepahiang.--

"Yang tahu angkanya itu adalah pihak Inspektorat. Jadi intinya kami harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut," terang bupati.

Disisi lain disampaikan bupati terkait pemberian honorarium menurutnya kemungkinan besar temuan itu karena adanya kegiatan yang dianggap sudah tidak wajar oleh BPK RI.

BACA JUGA:

"Besaran pembayaran jumlah dari honorarium nanti akan kita lihat lagi seperti apa pengelolaannya," tutup bupati.

Untuk diketahui, dari penyampaian Perjalanan dinas dan Pembayaran Honorarium di hampir setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepahiang menjadi perhatian.

Untuk mitra kerja Komisi III, yakni Dinas perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD), BUMN dan BUMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepahiang.

Temuan BPK RI untuk Perjalanan dinas mencapai Rp 1.421.724.742, Pembayaran Belanja Honorarium Rp 699.979.800 yang tidak sesuai aturan dan Potensi Kesalahan Pembayaran Belanja Honorarium Rp 293.141.625.

Sedangkan di Komisi I, temuan BPK RI pada Honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 56.805.000, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Rp 2.586.000, Kesbangpol Rp 62.700.000, RSUD Rp 4.905.750, Sat Pol PP Rp 8.602.500 dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp 20.339.000.

Sementara itu di Komisi II, temuan BPK RI pada Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan di Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dengan total keseluruhan sebesar, Rp 89.479.000.

Selain itu terdapat Honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan senilai Rp 30.045.000. Kelebihan Pembayaran atas Honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar Rp 14.130.000, atau melebihi pagu anggaran SSH.

BACA JUGA:

Sumber: