Mahasiswa Tidak Perlu Buat Tugas Akhir Berupa Skripsi, Ini Aturannya
Ike/CE Penyematan tanda mahasiswa yang mengikuti program kampus mengajar--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru soal Perguruan Tinggi (PT). Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Dalam Peraturan tersebut Kemendikbudristek tidak mewajibkan lagi tugas akhir berupa skripsi bagi mahasiswa.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek mengaskan syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi, terkait mengenai kebijakan apa yang diambil pihak kampus nantinya.
BACA JUGA:IAIN Curup Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah, Ini Jadwalnya..
BACA JUGA:Mengenal Konsep dan Keunggulan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Ajaran Baru
"Bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," ujar Nadiem sapaan akrab Mendikbudristek dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8) kemarin.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Dukung Program Inklusi
Sumber: