Janda Anak Satu Simpan Sabu, Ngaku jadi Pemakai

Janda Anak Satu Simpan Sabu, Ngaku jadi Pemakai

NICKO/CE Pelaku saat mengikuti press release.--


Penangkapan tsk kasus sabu. -Nicko/ce-

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - AS (26) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kepahiang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya AS yang merupakan janda muda beranak satu ini, kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi  narkotika jenis sabu-sabu.

Alhasil pada Senin (11/9) malam AS diciduk Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Informasi terhimpun CE, AS diamankan saat berada di jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya Desa Kota Bingin Kecamatan Merigi. 

Saat diamankan AS sedang membawa 3 paket Narkotika jenis sabu, 1 paket sabu ukuran kecil yang masih utuh dan juga 2 paket sabu ukuran kecil yang sudah digunakan. Dan semuanya dibungkus timah rokok warna gold.

"Saat diamankan pelaku mengaku, sisa sabu yang dibawanya itu milik temannya. Dimana diakuinya juga, temanya itu tinggal di Jl Sukowati Kabupaten Rejang Lebong. Sementara untuk barang sabu yang dibawanya sendiri, itu ditemukan di bagian plat belakang motor matic jenis X-ride A 2521 MG yang dikendarainya," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan STh MTh. 

 

BACA JUGA:

Kasat juga menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Pelaku AS juga mengaku hanya sebagai pengguna saja, bukan pengedar.

Dimana dari informasi yang diberikan AS, Sat Narkoba juga sudah mengantongi beberapa nama yang masih terkait dengan jaringan penggunaan narkotika yang dilakukan AS.

"Ada beberapa nama yang sudah disebutkan AS kepada kita. Untuk itu jaringan yang disebutkan ini akan kita selidiki lebih lanjut. Yang jelas kalau dari informasi AS, saat mengkonsumsi sabu ini dirinya tidak sendirian. Melainkan dengan teman-temannya yang memberikan barang haran itu," jelas Kasat.

Atas perbuatan yang dilakukan AS lanjut Kasat, AS disangkakan Pasal 112 ayat I UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling cepat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

"Untuk pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yakni pasal 112 ayat I," singkat Kasat.

BACA JUGA:

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan AS yang sempat bekerja sebagai LC ini mengakui dirinya hanya diajak oleh temannya saja untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu itu. Dimana diceritakan AS, sudah sekitar 5 bulan ini dirinya mengkonsumsi sabu.

"Awalnya saya hanya diajak saja oleh teman saya untuk menggunakan sabu, itu pun sabu yang diberikan secara gratis dan cuma-cuma. Namun karena kecanduan, selama 5 bulan saya terus mengonsumsi sabu. Dan biasanya saya bersama teman-teman saya sumbangan hingga Rp 200 ribu setiap berkumpul," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, tidak tahu lagi harus bagaimana dengan keadaan yang sudah terjadi, dan menyesali perbuatanya. Mengingat janda muda ini sudah memiliki satu anak yang masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku SD.

"Saya tidak tahu harus bagaimana lagi, yang jelas saya menyesal. Karena yang saya pikirkan adalah anak saya yang masih kecil. Yang jelas dengan keadaan ini, saya akan berlaku kooperatif," tuturnya sambil menangis. 

 

Sumber: