Beredar Isu, Perangkat Desa di Rejang Lebong 'Dipaksa' Mundur

Beredar Isu, Perangkat Desa di Rejang Lebong 'Dipaksa' Mundur

ILUSTRASI/CE Perangkat Desa Mundur--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Keterkaitan antara pergantian perangkat desa dan pelaksanaan Pilkades sangat erat. Biasanya, setelah Kepala Desa yang baru terpilih dilantik dan mulai menjalankan tugasnya, sering muncul isu mengenai pergantian di tubuh perangkat desa

Tak terkecuali, saat ini yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pasca 65 Kades terpilih dilantik beberapa waktu lalu. Pasca dilantik, di sejumlah desa mulai muncul wacana pergantian perangkat. Bahkan saat ini, perangkat desa di 2 desa di Kabupaten Rejang Lebong yakni Desa Talang Lahat Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya. 

BACA JUGA:Perangkat Desa di Rejang Lebong Mundur Berjamaah, Pasca Kades Terpilih Dilantik

BACA JUGA:Soal Perangkat Desa Mengundurkan Diri, Ini Kata Kepala DPMD

Namun belakangan beredar isu, jika bukan hanya 2 desa saja yang perangkat desanya yang mengundurkan diri, tetapi juga ada beberapa desa lainnya. Bahkan santer terdengar, kabar terbarunya bukan mundur secara sukarela melainkan 'dipaksa' mundur

"Kami diarahkan oleh Kades baru mengundurkan diri, artinya ini secara tidak langsung kami dipaksa mundur," ujar salah satu perangkat desa yang tak ingin disebutkan namanya. 

Namun apapun itu, pergantian perangkat desa merupakan hak yang sah bagi Kepala Desa yang terpilih, dan tidak ada larangan yang menghalanginya. Tetapi penting untuk diketahui, jika ingin melakukan pergantian perangkat desa para Kades baru harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Aparatur Desa Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasan Pemkab

BACA JUGA:Giliran Perangkat Desa Pahlawan Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Dimana dalam Proses pergantian perangkat desa harus mematuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sesuai Pasal 5 dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi. 

Selain alasan-alasan sebelumnya, perangkat desa juga dapat diberhentikan jika mereka telah mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, atau melanggar larangan yang berlaku bagi perangkat desa.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Ayo Nikmati Kredit Perangkat Desa Tanpa Agunan di Bank Bengkulu Curup

Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa, setidaknya juga berdasarkan Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada perangkat desa yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Jika semua syarat ini telah terpenuhi, maka kepala desa memiliki kewenangan sah untuk melakukan pergantian perangkat desa. Kemudian tahap terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

Sumber: