4 Fakta Menarik Proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Kolase penetapan tersangka kasus dugaan korupsi laboratorium RSUD Curup.-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Pembangunan laboratorium di rumah sakit umum daerah (RSUD) Curup dilakukan pada tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar. Saat ini proyek miliaran rupiah tersebut tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Bahkan terbaru, Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp 500 juta itu.
Dalam mennetapkan dua tersangka itu, penyidik mengklaim telah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga terlibat dalam pembangunan Laboratorium RSUD Curup, keterangan ahli hingga dokumen-dokumen administrasi yang telah didapatkan pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Oleh karena itu, dibawah ini curupekspress.com akan membahas dan mengulas empat fakta menarik seputar dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni IDS selaku Direktur CV Cahaya Riski selaku Kontraktor Pelaksana dan AR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), saat ini bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian mulai Rabu (27/9), kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup sambil menunggu proses selanjutnya.
Sumber: