Passing Grade yang Harus Dicapai pada SKD CPNS 2023, Berikut Penjelasannya!

Passing Grade yang Harus Dicapai pada SKD CPNS 2023, Berikut Penjelasannya!

Screnshoot nilai ambang batas SKD CPNS.-istimewa-

CURUPEKSPRSS.COM - Passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sudah diatur. Passing grade tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.

Berikut ini detail ketentuan mengenai passing grade SKD CPNS 2023 Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

1. Waktu pengerjaan soal SKD selama 100 menit.

2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian:

TWK terdiri dari 30 soal;

TIU terdiri dari 35 soal;

TKP terdiri dari 45 soal.

BACA JUGA:

3. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:

Di soal TIU dan TWK, jawaban benar benilai 5 dan salah 0 (nol)

Di soal TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0

4. Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian:

150 TWK;

175 untuk TIU; dan

Sumber: