Tes SKD CPNS 2023 Dimulai, Ini Daftar yang Harus Dibawa dan Tidak Boleh Dibawa

 Tes SKD CPNS 2023 Dimulai, Ini Daftar yang Harus Dibawa dan Tidak Boleh Dibawa

ilustrasi persiapan tes cpns-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dilaksanakan mulai  Kamis 9 November 2023. Karena nya peserta CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi, harus sudah melihat jadwal dan lokasi tes SKD yang telah diumumkan oleh masing-masing instansi.

 

Peserta diminta untuk tidak terlambat mengikuti tes SKD, dan datang paling lambat 60-90 menit sebelum seleksi dimulai, sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi. Hal ini dikarenakan, sebelum menjalani tes SKD, peserta akan melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

BACA JUGA:

Berikut beberapa hal yang harus dibawa dan tidak boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2023:

 

-Hal yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023

 

1. Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing.

 

2. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri);

 

3. Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu).

 

Sumber: